Program

SKM TAHUN 2024


LAPORAN

PELAKSANAAN SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT (SKM)

 





Sebuah gambar berisi simbol, puncak, lambang

Deskripsi dibuat secara otomatis
Sebuah gambar berisi teks, Font, Grafis, logo

Deskripsi dibuat secara otomatis







KECAMATAN MEDAN AMPLAS
KOTA MEDAN
TAHUN 2024
 
 
 
 

DAFTAR ISI



DAFTAR ISI................................................................................................................................. ii
BAB I.......................................................................................................................................... 1
PENDAHULUAN......................................................................................................................... 1
1.1      Latar Belakang............................................................................................................. 1
1.2      Dasar Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat....................................................... 2
1.3      Maksud dan Tujuan..................................................................................................... 2
BAB II......................................................................................................................................... 4
PENGUMPULAN DATA SKM...................................................................................................... 4
2.1      Pelaksana SKM............................................................................................................ 4
2.2      Metode Pengumpulan Data........................................................................................ 4
2.3      Lokasi Pengumpulan Data........................................................................................... 5
2.4      Waktu Pelaksanaan SKM............................................................................................. 5
2.5      Penentuan Jumlah Responden................................................................................... 6
BAB III........................................................................................................................................ 7
HASIL PENGOLAHAN DATA SKM............................................................................................... 7
3.1      Jumlah Responden SKM.............................................................................................. 7
3.2      Indeks Kepuasan Masyarakat (Unit Layanan dan Per Unsur Layanan)....................... 7
BAB IV........................................................................................................................................ 9
ANALISIS HASIL SKM................................................................................................................. 9
4.1      Analisis Permasalahan/Kelemahan dan Kelebihan Unsur Layanan............................ 9
4.2      Rencana Tindak Lanjut.............................................................................................. 10
4.3      Tren Nilai SKM........................................................................................................... 11
BAB V....................................................................................................................................... 12
KESIMPULAN........................................................................................................................... 12
LAMPIRAN............................................................................................................................... 13
1.    1
2.    Hasil Pengolahan Data.................................................................................................. 13
3.    2
4.    Laporan Hasil Tindak Lanjut SKM Pada Periode Sebelumnya...................................... 16

 
 

BAB I

PENDAHULUAN

 
    1. Latar Belakang
Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, mengamanatkan penyelenggara wajib mengikutsertakan masyarakat dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik sebagai upaya membangun sistem penyelenggaraan Pelayanan Publik yang adil, transparan, dan akuntabel. Pelibatan masyarakat ini menjadi penting seiring dengan adanya konsep pembangunan berkelanjutan. Serta adanya pelibatan masyarakat juga dapat mendorong kebijakan penyelenggaraan pelayanan publik lebih tepat sasaran.
Dalam mengamanatkan UU No. 25 tahun 2009 maupun PP No. 96 Tahun 2012 maka disusun Peraturan Menteri PANRB No. 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Unit Penyelenggara Pelayanan Publik. Pedoman ini memberikan gambaran bagi penyelenggara pelayanan untuk melibatkan masyarakat dalam penilaian kinerja pelayanan publik guna meningkatkan kualitas pelayanan yang diberikan. Penilaian masyarakat atas penyelenggaraan pelayanan publik akan diukur berdasarkan 9 (sembilan) unsur yang berkaitan dengan standar pelayanan, sarana prasarana, serta konsultasi pengaduan.
Untuk mengetahui sejauh mana kualitas pelayanan Kecamatan Medan Amplas Kota Medan sebagai salah satu penyedia layanan publik di Provinsi Sumatera Utara, maka perlu diselenggarakan survei atau jajak pendapat tentang penilaian pengguna layanan publik terhadap pelayanan yang diberikan. Dengan berpedoman pada Peraturan Menteri PANRB No. 14 Tahun 2017, maka telah dilakukan pengukuran atas kepuasan masyarakat. Hasil SKM yang didapat merangkum data dan informasi tentang tingkat kepuasan masyarakat. Dengan elaborasi metode pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat, maka akan didapatkan kualitas data yang akurat dan komprehensif.
Hasil survei ini akan digunakan sebagai bahan evaluasi dan bahan masukan bagi penyelenggara layanan publik untuk terus-menerus melakukan perbaikan sehingga kualitas pelayanan prima dapat segera dicapai. Dengan tercapainya pelayanan prima maka harapan dan tuntutan masyarakat atas hak-hak mereka sebagai warga negara dapat terpenuhi.
 
    1. Dasar Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat
      • Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
      • Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
      • Peraturan Menteri PANRB Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik.
 
    1. Maksud dan Tujuan
Tujuan pelaksanaan SKM adalah untuk mengetahui gambaran kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran atas pendapat masyarakat, terhadap mutu dan kualitas pelayanan administrasi yang telah diberikan oleh Kecamatan Medan Amplas Kota Medan.
Adapun sasaran dilakukannya SKM adalah :
  1. Mendorong partisipasi masyarakat sebagai pengguna layanan dalam menilai kinerja penyelenggara pelayanan;
  2. Mendorong penyelenggara pelayanan publik untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik;
  3. Mendorong penyelenggara pelayanan publik untuk menjadi lebih inovatif dalam menyelenggarakan pelayanan publik;
  4. Mengukur kecenderungan tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik yang diberikan.
Dengan dilakukan SKM dapat diperoleh manfaat, antara lain: 
  1. Diketahui kelemahan atau kekurangan dari masing-masing unsur dalam penyelenggara pelayanan publik;
  2. Diketahui kinerja penyelenggara pelayanan yang telah dilaksanakan oleh unit pelayanan publik secara periodik;
  3. Sebagai bahan penetapan kebijakan yang perlu diambil dan upaya tindak lanjut yang perlu dilakukan atas hasil Survei Kepuasan Masyarakat;
  4. Diketahui indeks kepuasan masyarakat secara menyeluruh terhadap hasil pelaksanaan pelayanan publik pada lingkup Pemerintah Pusat dan Daerah;
  5. Memacu persaingan positif, antar unit penyelenggara pelayanan pada lingkup Pemerintah Pusat dan Daerah dalam upaya peningkatan kinerja pelayanan;
  6. Bagi masyarakat dapat diketahui gambaran tentang kinerja unit pelayanan.
 
 
 

BAB II

PENGUMPULAN DATA SKM

 
    1. Pelaksana SKM
Survei Kepuasan Masyarakat dilakukan secara mandiri pada Kecamatan Medan Amplas Kota Medan dengan membentuk tim pelaksana kegiatan Survei Kepuasan Masyarakat. Tim pelaksana Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Kecamatan Medan Amplas Kota Medan adalah tim yang sesuai DPA pada Kegiatan Pencapaian Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Tahun 2024 (sebagaimana terlampir).
 
    1. Metode Pengumpulan Data
Pelaksanaan SKM menggunakan kuesioner Digital yang disebarkan kepada pengguna layanan. Kuesioner terdiri atas 14 pertanyaan sesuai dengan jumlah unsur pengukuran kepuasan masyarakat terhadap pelayanan yang diterima berdasarkan Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik. Kesembilan unsur yang ditanyakan dalam kuesioner SKM Kecamatan Medan Amplas Kota Medan yaitu :
  1. Persyaratan :  Persyaratan adalah syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administratif.
  2. Sistem, mekanisme dan prosedur : Prosedur adalah tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan.
  3. Waktu penyelesaian : Waktu pelayanan adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan.
  4. Biaya/ tarif : Biaya/ tarif adalah ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat.
  5. Produk spesifikasi jenis pelayanan : Produk spesifikasi jenis pelayanan adalah hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Produk pelayanan ini merupakan hasil dari setiap spesifikasi jenis pelayanan.
  6. Kompetensi pelaksana : Kompetensi pelaksana adalah kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, ketrampilan dan pengalaman
  7. Perilaku pelaksana : Perilaku Pelaksana adalah sikap petugas dalam memberikan pelayanan.
  8. Penanganan pengaduan, saran dan masukan : Penanganan pengaduan, saran dan masukan, adalah tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut.
  9. Sarana dan prasarana : Sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses (usaha, pembangunan, proyek). Sarana digunakan untuk benda yang bergerak (komputer, mesin) dan prasarana untuk benda yang tidak bergerak (gedung).
 
    1. Lokasi Pengumpulan Data
Lokasi dan waktu pengumpulan data dilakukan di lokasi unit pelayanan pada waktu jam layanan sedang sibuk. Sedangkan pengisian kuesioner dilakukan sendiri oleh responden sebagai penerima layanan dan hasilnya dikumpulkan di Google Form Kecamatan Medan Amplas Kota Medan. Dengan cara ini penerima layanan aktif melakukan pengisian sendiri atas himbauan dari unit pelayanan yang bersangkutan.
 
    1. Waktu Pelaksanaan SKM
Survei dilakukan secara periodik dengan jangka waktu (periode) tertentu yaitu 1 (satu) tahun. Penyusunan indeks kepuasan masyarakat  memerlukan waktu selama 6 (enam) bulan dengan rincian sebagai berikut:
No. Kegiatan Waktu Pelaksanaan Jumlah Hari Kerja
1. Persiapan Maret 2024 8
2. Pengumpulan Data April-Agustus 2024 100
3. Pengolahan Data dan Analisis Hasil Agustus 2024 10
4. Penyusunan dan Pelaporan Hasil Agustus - September 2024 15
 
    1. Penentuan Jumlah Responden
Dalam penentuan responden, terlebih dahulu ditentukan jumlah populasi penerima layanan (jumlah pemohon) dari pelayanan Kependudukan pada Kecamatan Medan Amplas Kota Medan berdasarkan periode survei sebelumnya. Jika dilihat dari perkiraan jumlah penerima layanan tahun 2024, maka populasi penerima layanan pada Kecamatan Medan Amplas Kota Medan dalam kurun waktu satu tahun adalah sebanyak 95 orang.  Selanjutnya responden dipilih secara acak dari setiap jenis pelayanan besaran sampel dan populasi menggunakan Google Form. Berdasarkan Tabel Google Form, jumlah minimum sampel responden yang harus dikumpulkan dalam satu periode SKM adalah 76 orang.
 

 
 

BAB III

HASIL PENGOLAHAN DATA SKM

 
    1. Jumlah Responden SKM
Berdasarkan hasil pengumpulan data, jumlah responden penerima layanan yang diperoleh yaitu 76 orang responden, dengan rincian sebagai berikut :
No KARAKTERISTIK INDIKATOR JUMLAH PERSENTASE
1 JENIS KELAMIN LAKI 32 43%
    PEREMPUAN 44 57%
         
2 PENDIDIKAN SD KE BAWAH 0 0%
    SLTP 2 2,6%
    SLTA 55 72,4%
    DIII 3 3,9%
    SI 14 18,5%
    S2 2 2,6%
         
3 PEKERJAAN PNS 5 6,5%
    TNI 2 2,6%
    SWASTA 10 13,3%
    WIRAUSAHA 35 46%
    LAINNYA 24 31,6%
         
         



 
    1. Indeks Kepuasan Masyarakat (Unit Layanan dan Per Unsur Layanan)
Pengolahan data SKM menggunakan excel template olah data SKM dan diperoleh hasil sebagai berikut :
Tabel 1. Detail Nilai SKM Per Unsur
  Nilai Unsur Pelayanan
U1 U2 U3 U4 U5 U6 U7 U8 U9
IKM per unsur 3,51 3,55 3,62 3,64 4,00 3,59 3,63 3,58 3,57
Kategori B B A A A A A A A
IKM Unit Layanan 91,25 (A atau Sangat Baik)

Gambar 1. Grafik Nilai SKM Per Unsur
 

BAB IV

ANALISIS HASIL SKM

 
    1. Analisis Permasalahan/Kelemahan dan Kelebihan Unsur Layanan
Berdasarkan hasil pengolahan data, dapat diketahui bahwa :
  1. Persyaratan mendapatkan nilai terendah yaitu 3,51. Selanjutnya sistem mekanisme dan prosedur yang mendapatkan nilai 3,55 adalah nilai terendah kedua.
  2. Sedangkan tiga unsur layanan dengan nilai tertinggi yaitu Produk dan Perilaku mendapatkan nilai tertinggi yaitu 4,00 dan dari unsur tarif dan kompetensi mendapatkan nilai 3,64.
Berdasarkan hasil rekapitulasi saran/kritik serta pengaduan yang masuk melalui berbagai kanal aduan yang telah disediakan, diperoleh beberapa aduan yang menjadi perhatian dan dapat digunakan dalam pembahasan rencana tindak lanjut yaitu sebagai berikut :
  • Agar dapat dilakukan perubahan foto KTP di Kantor Camat saja tidak perlu ke Disdukcapil Kota Medan”.
  • Agar dapat dilakukan pencetakan langsung KTP di Kantor Camat”.

Adapun kondisi permasalahan/kekurangan dari unsur pelayanan dapat digambarkan sebagai berikut :
  • Alat cetak KTP belum  tersedia di Kantor Camat
 
    1. Rencana Tindak Lanjut
Hasil analisa tersebut dalam rangka untuk perbaikan kualitas pelayan publik maupun pengambilan kebijakan dalam rangka pelayanan publik. Oleh karena itu, hasil analisa ini  dibuatkan dan direncanakan tindak lanjut perbaikan. Rencana tindak lanjut perbaikan dilakukan dengan prioritas dimulai dari unsur yang paling rendah hasilnya.
Pembahasan rencana tindak lanjut hasil SKM dilakukan melalui Forum Konsultasi Publik (FKP) bersama perwakilan pengguna layanan. Penentuan perbaikan direncanakan tindak lanjut dengan prioritas perbaikan jangka pendek (kurang dari 12 bulan), jangka menengah (lebih dari 12 bulan, kurang dari 24 bulan), atau jangka panjang (lebih dari 24 bulan). Rencana tindak lanjut perbaikan hasil SKM  dituangkan dalam tabel berikut:
No. Prioritas  Unsur Program / Kegiatan Waktu Penanggung  Jawab
TW I TW II TW III TW IV
1 Sarana Prasarana Pengadaan sarana prasarana     Sekretaris Camat
    Penambahan Alat Cetak KTP    
2 Persyaratan Melakukan koordinasi dengan Disdukcapil Kota Medan mengenai persyaratan yang dapat digunakan     Kasi Tata Pemerintahan Kecamatan
    Simplifikasi persyaratan    
3 Jangka Waktu Berkoordinasi dengan Disdukcapil Kota Medan untuk peningkatan jangka waktu penyelesaian dokumen       Kasi Tata Pemerintahan Kecamatan
 
    1. Tren Nilai SKM
Untuk membandingkan indeks kinerja unit pelayanan secara berkala atau melihat perubahan tingkat kepuasan masyarakat dalam menerima pelayanan publik diperlukan survei secara periodik dan berkesinambungan. Hasil analisa survei dipergunakan untuk melakukan evaluasi kepuasan masyarakat terhadap layanan yang diberikan, sebagai bahan pengambilan kebijakan terkait pelayanan publik serta melihat kecenderungan (tren) layanan publik yang telah diberikan penyelenggara kepada masyarakat serta kinerja dari penyelenggara pelayanan publik. Tren tingkat kepuasan penerima layanan Kantor Camat Medan Amplas Kota Medan dapat dilihat melalui grafik berikut :

Berdasarkan tabel di atas, dapat disimpulkan bahwa terjadi konsistensi peningkatan kinerja penyelenggaraan pelayanan publik dari tahun 2020 hingga 2024 pada Kantor Camat Medan Amplas.
 

BAB V

KESIMPULAN


Dalam melaksanakan tugas Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) selama satu periode mulai Januari hingga Agustus 2024, dapat disimpulkan sebagai berikut:
  • Pelaksanaan pelayanan publik di Kantor Camat Medan Amplas, secara umum mencerminkan tingkat kualitas yang Baik dengan nilai SKM 91,25. Nilai SKM Kantor Camat Medan Amplas Kota Medan menunjukkan konsistensi peningkatan kinerja penyelenggaraan pelayanan public dari tahun 2020 hingga 2023.
  • Unsur pelayanan yang termasuk tiga unsur terendah dan menjadi prioritas perbaikan yaitu sarana dan prasarana, prosedur layanan, serta jangka waktu.
  • Sedangkan tiga unsur layanan dengan nilai tertinggi yaitu Produk dan Perilaku mendapatkan nilai tertinggi yaitu 4,00 dan dari unsur tarif dan kompetensi.
Sebuah gambar berisi lambang, logo, Merek dagang, simbol

Deskripsi dibuat secara otomatis Sebuah gambar berisi lambang, logo, Merek dagang, simbol

Deskripsi dibuat secara otomatis
Medan,       September 2024
Camat Medan Amplas




Andrew Fransiska Ayu, S.STP, M.Si
NIP. 19790603 199711 2 001
 
 
 

LAMPIRAN

 
  1. Kuesioner
Sebuah gambar berisi teks, cuplikan layar, software, Ikon komputer

Deskripsi dibuat secara otomatis Sebuah gambar berisi teks, cuplikan layar, software, Ikon komputer

Deskripsi dibuat secara otomatisSebuah gambar berisi teks, cuplikan layar, software, Laman internet

Deskripsi dibuat secara otomatis
Sebuah gambar berisi teks, cuplikan layar, software, Ikon komputer

Deskripsi dibuat secara otomatis Sebuah gambar berisi teks, cuplikan layar, software, Ikon komputer

Deskripsi dibuat secara otomatisSebuah gambar berisi teks, cuplikan layar, software, Ikon komputer

Deskripsi dibuat secara otomatis
 
  1. Hasil Olah Data SKM
 
TABULASI SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT
KANTOR CAMAT MEDAN AMPLAS
                           
Jenis Layanan : Pengambilan dan Pengujian Contoh Uji              
Jumlah Populasi : 95                    
Jumlah Target Responden : 76                    
No Jenis Kelamin Umur Pekerjaan NILAI AKTUAL KEPUASAN MASYARAKAT PER - UNSUR PELAYANAN Keluhan / Saran Perbaikan
U1 U2 U3 U4 U5 U6 U7 U8 U9
1 Perempuan 17   4 4 4 4 4 4 4 4 4  
2 Perempuan 17   4 4 3 3 43 3 3 3 3  
3 Perempuan 17   3 3 3 4 3 3 4 3 3  
4 Laki-Laki 21   4 4 4 4 4 4 4 4 4  
5 Laki-Laki 32   4 4 4 4 4 4 4 4 4  
6 Laki-Laki 21   3 3 3 3 4 4 3 3 3  
7 Laki-Laki 26   4 4 4 4 4 4 4 4 4  
8 Perempuan 35   4 0 4 4 3 3 3 3 3  
9 Laki-Laki 28   3 3 3 3 4 4 3 3 3  
10 Perempuan 32   3 3 3 4 3 3 4 3 3  
11 Laki-Laki 19   4 3 3 3 3 3 3 3 3  
12 Perempuan `8   3 4 3 3 3 3 3 3 3  
13 Perempuan 19   4 4 4 4 4 4 4 4 4  
14 Laki-Laki 17   4 4 4 3 4 3 4 4 3  
15 Perempuan 17   4 4 4 4 4 4 4 4 4  
16 Perempuan 20   4 4 4 4 4 4 4 4 4  
17 Perempuan 46   4 4 4 4 4 4 4 4 4  
18 Perempuan 17   4 4 4 4 4 4 4 4 4  
19 Perempuan 17   4 4 3 3 3 3 3 3 3  
20 Laki-Laki 40   4 4 4 4 4 4 4 4 4  
21 Perempuan 17   3 3 3 4 3 3 3 4 3  
22 Laki-Laki 17   4 4 4 4 4 4 4 4 4  
23 Perempuan 18   3 4 4 4 3 4 4 4 4  
24 Perempuan 17   3 4 3 3 3 3 3 3 3  
25 Laki-Laki 17   4 4 4 4 4 4 4 4 4  
26 Laki-Laki 17   3 3 3 3 4 3 3 3 4  
27 Perempuan 17   3 3 3 3 3 3 3 3 3  
28 Laki-Laki 17   4 4 4 4 4 4 4 4 4  
29 Laki-Laki 18   3 3 4 3 3 3 4 3 3  
30 Perempuan 18   4 4 4 4 4 4 4 4 4  
31 Laki-Laki 28   3 3 4 4 4 4 4 3 4  
32 Laki-Laki 17   4 4 4 4 4 4 4 4 4  
33 Perempuan 17   4 4 4 4 4 4 4 4 3  
34 Laki-Laki 22   3 3 4 3 3 4 3 3 4  
35 Perempuan 22   3 4 4 4 4 4 4 4 4  
36 Perempuan 17   3 3 3 3 3 3 4 3 3  
37 Perempuan 30   3 4 3 4 4 4 4 4 3  
38 Laki-Laki 33   4 4 4 4 4 4 4 4 4  
39 Perempuan 17   4 4 4 4 4 4 4 3 3  
40 Laki-Laki 18   3 4 4 3 3 3 4 4 3  
41 Laki-Laki 18   3 3 4 4 3 3 3 3 4  
42 Perempuan 17   4 3 4 3 3 3 4 3 3  
43 Laki-Laki 17   3 3 4 4 3 3 3 4 4  
44 Perempuan 17   4 3 3 3 3 4 4 3 4  
45 Laki-Laki 18   4 4 4 3 4 4 4 3 4  
46 Perempuan 27   3 4 4 4 4 4 4 4 4  
47 Laki-Laki 18   3 3 3 3 3 3 3 3 3  
48 Laki-Laki 18   4 3 3 4 3 3 3 3 4  
49 Laki-Laki 18   3 4 3 3 3 4 3 3 3  
50 Perempuan 17   3 3 4 4 3 3 3 4 4  
51 Perempuan 17   3 3 3 3 3 3 3 3 3  
52 Laki-Laki 30   4 4 4 4 4 4 4 4 4  
53 Laki-Laki 20   3 3 3 4 3 3 3 3 4  
54 Perempuan 17   3 3 3 4 3 4 3 4 3  
55 Laki-Laki 26   3 3 4 3 3 3 3 4 3  
56 Laki-Laki 23   3 4 3 3 3 3 4 3 3  
57 Laki-Laki 18   3 3 4 3 4 4 3 4 4  
58 Laki-Laki 18   3 3 4 4 4 4 4 4 4  
59 Laki-Laki 19   4 4 4 4 4 4 4 4 4  
60 Laki-Laki 27   4 4 4 4 4 4 4 4 4  
61 Laki-Laki 17   3 3 3 4 4 4 3 4 3  
62 Laki-Laki 42   4 4 4 4 4 4 4 4 4  
63 Laki-Laki 17   4 4 4 4 4 4 4 4 3  
64 Laki-Laki 17   4 4 4 4 4 4 4 4 4  
65 Perempuan 17   3 4 3 3 4 3 3 3 3  
66 Perempuan 17   3 3 3 4 3 3 3 4 3  
67 Laki-Laki 22   4 4 3 3 4 3 4 3 3  
68 Perempuan 36   4 4 4 4 4 4 4 4 4  
69 Laki-Laki 17   3 4 3 3 3 3 3 3 4  
70 Laki-Laki 17   3 3 3 4 3 3 3 3 4  
71 Perempuan 17   3 3 4 4 4 4 4 4 4  
72 Laki-Laki 26   4 4 4 4 4 4 4 4 4  
73 Perempuan 17   3 3 3 3 3 3 4 3 3  
74 Laki-Laki 18   4 4 4 4 4 4 4 4 4  
75 Laki-Laki 17   4 4 4 4 4 4 4 4 3  
76 Perempuan 17   4 4 4 4 4 4 4 4 4  
                           
TOTAL 267 270 275 277 312 273 276 272 271 2493
NILAI RATA-RATA 3,51 3,55 3,62 3,64 4,11 3,59 3,63 3,58 3,57  
SKM UNIT PELAYANAN 91,25
 
  1. Dokumentasi Terkait Pelaksanaan SKM  (Foto-Foto Pelaksanaan SKM)


Sebuah gambar berisi dalam ruangan, mebel, meja tulis, rumah

Deskripsi dibuat secara otomatis Sebuah gambar berisi dalam ruangan, mebel, meja tulis, rumah

Deskripsi dibuat secara otomatisSebuah gambar berisi pakaian, teks, orang, pria

Deskripsi dibuat secara otomatis Sebuah gambar berisi pakaian, teks, orang, pria

Deskripsi dibuat secara otomatis

 
  1. Laporan Hasil Tindak Lanjut SKM Periode Sebelumnya

Laporan Hasil Tindak Lanjut Pelaksanaan
Survei Kepuasan Masyarakat
Periode 2023


Sebuah gambar berisi simbol, puncak, lambang

Deskripsi dibuat secara otomatis




KECAMATAN MEDAN AMPLAS
PEMERINTAH KOTA MEDAN
2023


BAB I
PENDAHULUAN


Latar Belakang
            Dalam laporannya, World Bank menjelaskan bahwa pelayanan publik yang berkualitas hanya dapat dicapai jika ekspektasi dan kebutuhan dari pengguna layanan diakomodir dalam proses penyediaan pelayanan. Hal ini juga sejalan dengan salah satu asas dari penyelenggaraan pelayanan publik yang tertulis dalam Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yaitu asas partisipatif. Asas partisipatif selanjutnya diatur dalam bab khusus Pengikutsertaan Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik pada Peraturan Pemerintah Nomor 96 tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Selanjutnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) sebagai pembina pelayanan publik nasional  telah merumuskan berbagai instrumen pengikutsertaan masyarakat dalam pelayanan publik untuk menilai kinerja penyelenggara pelayanan publik. Salah satu instrumen tersebut adalah Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) yang lebih lanjut diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik. Survei Kepuasan Masyarakat merupakan kegiatan pengukuran secara komprehensif tentang tingkat kepuasan masyarakat terhadap kualitas layanan yang diberikan oleh penyelenggara pelayanan publik.
Terdapat beberapa tujuan dari pelaksanaan SKM. Pertama, untuk mendorong partisipasi masyarakat sebagai pengguna layanan dalam menilai kinerja penyelenggara pelayanan. Kedua, mendorong penyelenggara pelayanan menjadi lebih inovatif dalam menyelenggarakan pelayanan publik. Terakhir, untuk mengukur kecenderungan tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik. Untuk mencapai berbagai tujuan tersebut, maka Kantor Camat Medan Amplas perlu menyusun rencana tindak lanjut dan laporan hasil tindak lanjut sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal ini dimaksudkan agar proses continuous improvement dalam proses layanan publik dapat dipastikan dan pada akhirnya terjadi peningkatan kualitas pelayanan publik.







BAB II
DESKRIPSI RENCANA TINDAK LANJUT


            Hasil survei kepuasan masyarakat oleh Kantor Camat Medan Amplas periode 2022 menunjukkan angka yang sangat beragam pada berbagai unsur pelayanan seperti dapat terlihat pada tabel di bawah ini:
Tabel 1. Ringkasan Hasil SKM Periode 2022
No Unsur IKM Mutu Layanan
1 Persyaratan 3,41 B
2 Sistem, Mekanisme, dan Prosedur 3,49 B
3 Waktu Penyelesaian 3,48 B
4 Biaya/Tarif 3,50 B
5 Produk, Spesifikasi, dan Jenis Pelayanan 3,51 B
6 Kompetensi Pelaksana 3,50 B
7 Perilaku Pelaksana 3,51 B
8 Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan 3,48 B
9 Sarana dan Prasarana 3,40 B

            Berkaca pada data di atas, dapat terlihat beberapa unsur yang memerlukan intervensi lanjutan karena rendahnya angka IKM pada unsur tersebut. Oleh karena itu, perlu disusun sebuah rencana tindak lanjut perbaikan terhadap unsur-unsur dengan nilai rendah. Untuk memastikan rencana tindak lanjut dapat diimplementasikan dan ditindaklanjuti dengan baik, maka perlu disusun skala prioritas perbaikan unsur yang terdiri dari 3 unsur dengan nilai terendah. Kerangka rencana tindak lanjut dari ketiga unsur tersebut, dapat terlihat pada tabel di bawah ini:
Tabel 2. Rencana Tindak Lanjut Pelaksanaan SKM
No. Prioritas  Unsur Program / Kegiatan Waktu Penanggung  Jawab
TW I TW II TW III TW IV
1 Sarana Prasarana Renovasi Kantor   Sekretaris Camat
    Perbaikan Ruang Tunggu      
2 Waktu Penyelesaian Melakukan koordinasi dengan Disdukcapil Kota Medan mengenai waktu penyelesaian dokumen     Disdukcapil Kota Medan
    Efisiensi waktu penyelesaian dokumen
3 Penanganan Pengaduan, saran dan masukan Pengadaan sarana elektronik dan petugas penanganan pengaduan     Kasi Tata Pemerintahan Kecamatan


 
 
BAB III
REALISASI RENCANA TINDAK LANJUT


Berdasarkan rencana tindak lanjut yang telah disusun, maka implementasi yang telah dilaksanakan adalah sebagai berikut:
No Rencana Tindak Lanjut Apakah RTL Telah Ditindaklanjuti (Sudah/Belum) Deskripsi Tindak Lanjut (Mohon Dijabarkan) Dokumentasi Kegiatan Tantangan/
Hambatan
1 Renovasi Kantor perbaikan ruang tunggu Sudah Ruang Tunggu sudah dilengkapi dengan bangku tetapi belum dilakukan renovasi Sudah diusulkan ke Dinas terkait tetapi belum ditindaklanjuti
2 Efisiensi Penyelesaian Dokumen Sudah KTP diselesaikan dalam jangka waktu 5 hari kerja Apabila terjadi keterlambatan pencetakan atau penandatanganan dokumen dari Disdukcapil Kota Medan
      Kartu Keluarga (KK) diselesaikan dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja


BAB IV
KESIMPULAN


Berdasarkan data-data dalam pelaksanaan tindak lanjut tersebut, sekiranya dapat ditarik beberapa kesimpulan yaitu:
  1. Kantor Camat Medan Amplas telah menindaklanjuti rencana tindak lanjut sebanyak 80%
  2. Masih terdapat rencana tindak lanjut yang belum ditindaklanjuti karena beberapa alasan, yaitu:
  • Renovasi Ruang Tunggu yang belum di tindak lanjuti oleh Dinas Perkim Kota Medan
  1. Guna memastikan RTL tetap terimplementasi, maka perlu disusun berbagai strategi untuk mengatasi permasalahan yang ada. Strategi yang dikembangkan untuk mengatasi masalah tersebut, dan mendorong diimplementasikannya RTL antara lain:
No RTL Strategi Penyelesaian Target Waktu Penyelesaian Penanggung Jawab Stakeholder Terkait
1 Renovasi Ruang Tunggu Berkoordinasi dengan Dinas Perkim Kota Medan agar dapat dilakukan renovasi untuk Kantor Camat Medan Amplas pada tahun anggaran 2024   Sekretaris Camat Dinas Perkim Kota Medan



Sebuah gambar berisi lambang, logo, Merek dagang, simbol

Deskripsi dibuat secara otomatis Sebuah gambar berisi lambang, logo, Merek dagang, simbol

Deskripsi dibuat secara otomatis
Medan, 18 Desember 2023
Camat Medan Amplas



Andrew Fransiska Ayu, S.STP, M.Si
NIP. 19790603 199711 2 001