Program

LKjIP 2023 KECAMATAN MEDAN AMPLAS


 

LAPORAN KINERJA INSTANSI PEMERINTAH (LKjIP)

TA 2023

KECAMATAN MEDAN AMPLAS

TAHUN 2024

 

 

 

DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR..................................................................................................................... i

DAFTAR ISI.................................................................................................................................... ii

BAB I PENDAHULUAN................................................................................................................ 1

  1. Latar Belakang............................................................................................................. 1
  2. Tugas dan Fungsi dan Struktur Organisasi SKPD................................................. 1
  3. Isu Strategis.................................................................................................................. 12
  4. Sistematika Laporan Kinerja...................................................................................... 12

BAB II PERENCANAAN KINERJA........................................................................................... 14

  1. Indikator Kinerja Utama (IKU).................................................................................... 14
  2. Perjanjian Kinerja Tahun 2023.................................................................................. 14

BAB III AKUNTABILITAS KINERJA......................................................................................... 19

  1. Capaian Kinerja Organisasi....................................................................................... 19
  2. Pengukuran Capaian Kinerja Tahun 2023.............................................................. 20
  3. Analisa Capaian Kinerja............................................................................................. 24
  4. Akuntabilitas Keuangan.............................................................................................. 32

BAB IV PENUTUP....................................................................................................................... 39

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

ii

 

BAB I PENDAHULUAN

 

  1. LATAR BELAKANG

Sistem laporan kinerja instansi pemerintah dilaksanakan dalam rangka meningkatkan pelaksanaan pemerintahan yang lebih berdaya guna, berhasil guna, bersih dan bertanggung jawab serta berorientasi kepada hasil (result oriented governement). Sedangkan untuk mengetahui tingkat akuntabilitas perlu adanya Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP). Instansi yang wajib menyusun Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) adalah Kementerian/Lembaga, Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/ Kota, Unit Organisasi Eselon I pada Kementerian/Lembaga, Satuan Kerja Perangkat Daerah, dan unit kerja mandiri yang mengelola anggaran tersendiri dan/ atau unit yang ditentukan oleh pimpinan instansi masing-masing.

Sesuai dengan siklusnya, setelah selesai pelaksanaan tahun anggaran 2023, pemerintah daerah menyusun LKjIP 2023 yang merupakan laporan kinerja tahunan yang berisi pertanggung jawaban kinerja suatu instansi dalam mencapai tujuan/sasaran strategis instansi. LKjIP berisi ikhtisar pencapaian sasaran sebagaimana yang ditetapkan dalam dokumen penetapan kinerja dan dokumen perencanaan.

Dokumen LKjIP bukan dokumen yang berdiri sendiri, namun terkait dengan dokumen lain yaitu Indikator Kinerja Utama (IKU), RPJMD/Renstra SKPD, RKPD/Renja SKPD, Penetapan Kinerja (Tapkin), dan Rencana Kinerja Tahunan (RKT). Tujuan penyusunan LKjIP adalah menyajikan pertanggungjawaban kinerja instansi pemerintah Kecamatan Medan Amplas dalam mencapai sasaran strategis instansi sebagaimana telah ditetapkan dalam dokumen Penetapan Kinerja diawal tahun anggaran. Dokumen LKjIP ini dapat digunakan sebagai :

  1. Sumber informasi untuk mengetahui tingkat keberhasilan pencapaian kinerja Kecamatan Medan Amplas dengan pembanding hasil pengukuran kinerja dan penetapan kinerja;
  2. Bahan evaluasi untuk mengetahui tingkat akuntabilitas kinerja Kecamatan Medan Amplas;
  3. Bahan evaluasi untuk penyusunan rencana kegiatan dan kinerja Kecamatan Medan Amplas pada tahun berikutnya.
  4. Sebagai upaya perbaikan berkesinambungan bagi instansi pemerintah untuk meningkatkan kinerjanya.

 

  1. TUGAS, FUNGSI DAN STRUKTUR ORGANISASI

Tugas dan Fungsi SKPD Kecamatan Medan Amplas adalah sesuai dengan Peraturan Walikota Medan Nomor 97 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan

 

Organisasi, Tugas dan Fungsi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah: Bab 6 Paragraf 1 Pasal

90. Kecamatan dibentuk dalam rangka meningkatkan Koordinasi Penyelenggaraan Pemerintahan, Pelayanan Publik, dan Pemberdayaan Masyarakat dan Kelurahan. Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Camat yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Wali Kota melalui Sekretaris Daerah.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat(2), Camat mempunyai tugas :

    1. Penyelenggaraan urusan pemerintahan umum;
    2. Pengoordinasian dan penyelenggaraan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
    3. Pengoordinasian upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
    4. Pengoordinasian penerapan dan penegakan peraturan daerah dan peraturan wali kota;
    5. Pengoordinasian penyelenggaraan pemeliharaan sarana prasarana umum dan kebersihan lingkungan;
    6. Pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh perangkat daerah di tingkat kecamatan;
    7. Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan kegiatan kelurahan;
    8. Pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja pemerintah daerah yang ada di kecamatan; dan
    9. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh wali kota sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Struktur Organisasi Kecamatan Medan Amplas mengacu pada PP Nomor 72 Tahun 2019 tanggal 15 Oktober 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Peraturan Walikota Medan Nomor 97 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah adalah sebagai berikut:

  1. Camat.
  2. Sekretaris, membawahkan:
    • Sub bagian umum; dan
    • Sub bagian keuangan dan penyusunan program
  3. Seksi tata pemerintahan
  4. Seksi pembangunan dan pemberdayaan masyarakat
  5. Seksi ketentraman dan ketertiban umum
  6. Seksi kesejahteraan sosial
  7. Seksi sarana dan prasarana wilayah
  8. Kelompok jabatan fungsional dan pelaksana

 

BAGAN SUSUNAN ORGANISASI KECAMATAN

 

 

 

SEKSI SARANA DAN PRASARANA

 

SEKSI KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM

 

SUBBAG KEUANGAN DAN PENYUSUNAN PROGRAM

 

SUB BAGIAN UMUM

 

SEKRETARIAT

CAMAT

SEKSI SOSIAL

SEKSI MASYARAKAT

 

SEKSI TATA

 

KELOMPOK JABATAN

 

 

                      : Garis Komando

                       : Garis Koordinasi Komposisi :

Camat                     : 1 Orang Sekretaris Camat : 1 Orang Kepala Sub Bag : 2 Orang Kepala Seksi    : 5 Orang

Fungsional              : - Orang

Pelaksana               : 26 Orang

Sedangkan uraian tugas dan fungsi masing-masing organisasi kecamatan berdasarkan Peraturan Wali Kota Medan Nomor 62 Tahun 2022 Tentang Rincian Tugas dan Fungsi Kecamatan dan Kelurahan adalah :

 

  1. Sekretariat

Sekretariat pada Kecamatan dipimpin oleh      Sekretaris, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Camat.

Sekretaris mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Camat lingkup kesekretariatan    yang    meliputi    pengelolaan    administrasi    umum,    keuangan,    dan

 

penyusunan program serta fasilitasi pengoordinasian penyusunan kebijakan dan pelaksanaan tugas Kecamatan.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretaris menyelenggarakan fungsi:

    1. Perencanaan program dan kegiatan kesekretariatan dengan mempedomani rencana umum kota, rencana strategis, dan rencana kerja Kecamatan untuk terlaksananya sinergitas perencanaan;
    2. Pelaksanaan penyusunan bahan kebijakan, standar operasional prosedur, standar pelayanan, analisis jabatan, analisis beban kerja, evaluasi jabatan, laporan kinerja, dan standar lainnya lingkup kesekretariatan untuk terselenggaranya aktivitas dan tugas secara optimal;
    3. Pendistribusian tugas, pembimbingan, penilaian, penghargaan, dan penegakan/ pemrosesan kedisiplinan Pegawai ASN (reward and punishment) dalam rangka untuk kelancaran tugas lingkup kesekretariatan berdasarkan atas peraturan perundang- undangan;
    4. Pengoordinasian penyusunan rumusan kebijakan, bahan rencana program dan kegiatan, standar operasional prosedur, standar pelayanan, analisis jabatan, analisis beban kerja, evaluasi jabatan, laporan kinerja, dan standar lainnya untuk terselenggaranya tugas dan kegiatan lingkup Kecamatan;
    5. Fasilitasi, supervisi, dan pengintegrasian pelaksanaan tugas Seksi yang meliputi perumusan kebijakan, bahan rencana program dan kegiatan, standar operasional prosedur, standar pelayanan, standar kompetensi jabatan, analisis jabatan, analisis beban kerja, evaluasi jabatan, laporan kinerja, dan standar lainnya lingkup Kecamatan sesuai dengan usulan Seksi berdasarkan atas peraturan perundang-undangan;
    6. Pelaksanaan pelayanan administrasi kesekretariatan meliputi keuangan, perlengkapan dan aset, penyusunan program dan kegiatan, kepegawaian, analisa peraturan, tata naskah dinas, penataan kearsipan, kerumahtanggaan, kehumasan, dan umum lainnya lingkup Kecamatan agar terciptanya pelayanan administrasi yang cepat, tepat, dan lancar;
    7. Pengoordinasian pelaksanaan proses pelayanan administrasi Kecamatan pada loket PATEN berdasarkan standar operasional prosedur dan peraturan perundang- undangan untuk terbangunnya pelayanan yang transparan dan akuntabel;
    8. Pelaksanaan survei kepuasan masyarakat atas pelayanan publik;
    9. Pengendalian, evaluasi, dan penilaian lingkup kesekretariatan meliputi unsur pelaksanaan perencanaan, unsur pelaksanaan perumusan kebijakan, unsur pelaksanaan tugas, dan unsur-unsur lainnya;

 

    1. Pelaksanaan    perumusan    kebijakan    dan    penyelenggaraan    kebijakan    lainnya berdasarkan atas peraturan perundang- undangan;
    2. Penyampaian laporan hasil pelaksanaan tugas sebagai pertanggungjawaban kepada Camat; dan
    1. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Camat terkait dengan tugas dan fungsinya.

 

  1. Sub Bagian Umum

Sub Bagian Umum dipimpin oleh Kepala Sub Bagian, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris. Kepala Sub Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Sekretaris lingkup administrasi umum.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Sub Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:

    1. Perencanaan program dan kegiatan Sub Bagian Umum dengan mempedomani rencana umum kota, rencana strategis, dan rencana kerja Kecamatan untuk terlaksananya sinergitas perencanaan;
    2. Penyusunan bahan kebijakan, standar operasional prosedur, analisis jabatan, analisis beban kerja, evaluasi jabatan, dan standar lainnya lingkup Sub Bagian Umum untuk terselenggaranya aktivitas dan tugas secara optimal;
    3. Pembagian tugas, pembimbingan, penilaian, penghargaan, dan penegakan/ pemrosesan kedisiplinan Pegawai ASN (reward and punishment) dalam rangka untuk kelancaran tugas lingkup Sub Bagian Umum berdasarkan atas peraturan perundang- undangan;
    4. Penyusunan bahan pengoordinasian analisis jabatan, analisis beban kerja, evaluasi jabatan, standar operasional prosedur dan standar lainnya dalam rangka untuk terselenggaranya tugas dan kegiatan lingkup Kecamatan;
    5. Penyusunan bahan pengelolaan administrasi umum, meliputi pengelolaan tata naskah dinas, pengelolaan administrasi kepegawaian, analisa peraturan, penataan kearsipan, penyelenggaraan kerumahtanggaan, keprotokolan, dan kehumasan;
    6. Penyusunan bahan pengoordinasian pelaksanaan proses pelayanan administrasi Kecamatan pada loket PATEN berdasarkan standar operasional dan peraturan perundang-undangan untuk terbangunnya pelayanan yang transparan dan akuntabel;
    7. Penyusunan bahan pelaksanaan survei kepuasan masyarakat atas pelayanan publik;
    8. Penyusunan bahan pengendalian, evaluasi, dan penilaian lingkup Sub Bagian Umum yang meliputi unsur pelaksanaan perencanaan, unsur pelaksanaan perumusan kebijakan, unsur pelaksanaan tugas, dan unsur-unsur lainnya;
    9. Penyusunan bahan pelaksanaan kebijakan lainnya berdasarkan atas peraturan perundang-undangan;

 

    1. Penyampaian laporan hasil pelaksanaan tugas sebagai pertanggungjawaban kepada Sekretaris; dan
    2. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris terkait dengan tugas dan fungsinya.

 

  1. Sub Bagian Keuangan dan Penyusunan Program

Sub Bagian Keuangan dan Penyusunan Program dipimpin oleh Kepala Sub Bagian, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris. Kepala Sub Bagian Keuangan Dan Penyusunan Program mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Sekretaris lingkup pengelolaan administrasi keuangan dan penyusunan program.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Sub Bagian Keuangan Dan Penyusunan Program menyelenggarakan fungsi:

    1. Perencanaan program dan kegiatan Sub Bagian Keuangan Dan Penyusunan Program dengan mempedomani rencana umum kota, rencana strategis, dan rencana kerja Kecamatan untuk terlaksananya sinergitas perencanaan;
    2. Penyusunan bahan kebijakan, standar operasional prosedur, standar pelayanan, laporan kinerja, dan standar lainnya lingkup Sub Bagian Keuangan Dan Penyusunan Program untuk terselenggaranya aktivitas dan tugas secara optimal;
    3. Pembagian tugas, pembimbingan, penilaian, penghargaan, dan penegakan/pemrosesan kedisiplinan Pegawai ASN (reward and punishment) dalam rangka untuk kelancaran tugas lingkup Sub Bagian Keuangan Dan Penyusunan Program berdasarkan atas peraturan perundang-undangan;
    4. Penyusunan bahan kegiatan pengelolaan administrasi keuangan, perlengkapan dan aset meliputi kegiatan penyusunan rencana, penyusunan bahan, pemrosesan, pengusulan, verifikasi, dan pelaporan berdasarkan atas peraturan perundang- undangan;
    5. Penyusunan bahan pengoordinasian rencana strategis, rencana kerja, dan laporan kinerja berdasarkan usulan dalam rangka untuk terselenggaranya tugas dan kegiatan lingkup Kecamatan;
    6. Pelaksana tugas selaku Pejabat Penatausahaan Keuangan Kecamatan;
    7. Penyusunan bahan pengendalian, evaluasi, dan penilaian lingkup Sub Bagian Keuangan Dan Penyusunan Program meliputi unsur pelaksanaan perencanaan, unsur pelaksanaan perumusan kebijakan, unsur pelaksanaan tugas, dan unsur-unsur lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan;
    8. Penyusunan bahan pelaksanaan kebijakan lainnya berdasarkan atas peraturan perundang-undangan;
    9. Penyampaian laporan hasil pelaksanaan tugas sebagai pertanggungjawaban kepada Sekretaris; dan

 

    1. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris terkait dengan tugas dan fungsinya.

 

  1. Seksi Tata Pemerintahan

Seksi Tata Pemerintahan dipimpin oleh Kepala Seksi, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Camat melalui Sekretaris. Kepala Seksi Tata Pemerintahan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Camat lingkup tata pemerintahan.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Seksi Tata Pemerintahan menyelenggarakan fungsi:

    1. Perencanaan program dan kegiatan Seksi Tata Pemerintahan dengan mempedomani rencana umum kota, rencana strategis, dan rencana kerja Kecamatan untuk terlaksananya sinergitas perencanaan;
    2. Penyusunan bahan kebijakan, standar operasional prosedur, dan standar lainnya lingkup Seksi Tata Pemerintahan untuk terselenggaranya aktivitas dan tugas secara optimal;
    3. Pembagian tugas, pembimbingan, penilaian, penghargaan, dan penegakan/ pemrosesan kedisiplinan Pegawai ASN (reward and punishment) dalam rangka untuk kelancaran tugas lingkup Seksi Tata Pemerintahan berdasarkan atas peraturan perundang-undangan;
    4. Penyusunan bahan pembinaan dan koordinasi dalam penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan;
    5. Penyusunan bahan pembinaan dan pengawasan tertib administrasi pemerintahan kelurahan;
    6. Penyusunan bahan koordinasi pembinaan kegiatan sosial politik, ideologi negara, dan kesatuan bangsa;
    7. Penyusunan bahan pembinaan, pencatatan dan tertib administrasi di bidang pertanahan;
    8. Pelaksanaan proses pelayanan administrasi kependudukan dan administrasi pemerintahan lainnya melalui loket PATEN berdasarkan standar operasional prosedur dan peraturan perundang-undangan untuk terbangunnya pelayanan yang transparan dan akuntabel;
    9. Pelaksanaan kegiatan pencatatan monografi kecamatan dan kelurahan;
    10. Pemantauan pelaksanaan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan;
    11. Penyusunan bahan pengendalian, evaluasi, dan penilaian lingkup Seksi Tata Pemerintahan meliputi unsur pelaksanaan perencanaan, unsur pelaksanaan perumusan kebijakan, unsur pelaksanaan tugas, dan unsur-unsur lainnya berdasarkan atas peraturan perundang-undangan;

 

    1. Penyusunan bahan pelaksanaan kebijakan lainnya berdasarkan atas peraturan perundang-undangan;
    1. Penyampaian laporan hasil pelaksanaan tugas sebagai pertanggungjawaban kepada atasan; dan
    2. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Camat terkait dengan tugas dan fungsinya.

 

  1. Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat.

Seksi Pembangunan Dan Pemberdayaan Masyarakat dipimpin oleh Kepala Seksi, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Camat melalui Sekretaris. Kepala Seksi Pembangunan Dan Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Camat lingkup pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Seksi Pembangunan Dan Pemberdayaan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:

    1. Perencanaan program dan kegiatan Seksi Pembangunan Dan Pemberdayaan Masyarakat dengan mempedomani rencana umum kota, rencana strategis, dan rencana kerja Kecamatan untuk terlaksananya sinergitas perencanaan;
    2. Penyusunan bahan kebijakan, standar operasional prosedur, dan standar lainnya lingkup Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat untuk terselenggaranya aktivitas dan tugas secara optimal;
    3. Pembagian tugas, pembimbingan, penilaian, penghargaan, dan penegakan/ pemrosesan kedisiplinan Pegawai ASN (reward and punishment) dalam rangka untuk kelancaran tugas lingkup lingkup Seksi Pembangunan Dan Pemberdayaan Masyarakat berdasarkan atas peraturan perundang-undangan;
    4. Penyusunan bahan pembinaan terhadap kegiatan pemberdayaan masyarakat, seperti Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), Lembaga Perekonomian, Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah untuk terbangunnya sinergitas berdasarkan peraturan perundang-undangan;
    5. Penyusunan bahan perencanaan pembangunan dan melaksanakan musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang) tingkat lingkungan, kelurahan dan kecamatan;
    6. Pelaksanaan proses pelayanan administrasi lingkup pemberdayaan masyarakat melalui loket PATEN berdasarkan standar operasional prosedur dan peraturan perundang-undangan untuk terbangunnya pelayanan yang transparan dan akuntabel;
    7. Penyusunan bahan koordinasi dalam penyelenggaraan pemberdayaan masyarakat;
    8. Penyusunan bahan pengendalian, evaluasi, dan penilaian lingkup Seksi Pembangunan Dan Pemberdayaan Masyarakat meliputi unsur pelaksanaan

 

perencanaan, unsur pelaksanaan perumusan kebijakan, unsur pelaksanaan tugas, dan unsur-unsur lainnya berdasarkan atas peraturan perundang-undangan;

    1. Penyusunan bahan pelaksanaan kebijakan lainnya berdasarkan atas peraturan perundang-undangan;
    1. Penyampaian laporan hasil pelaksanaan tugas sebagai pertanggungjawaban kepada Camat; dan
    2. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Camat terkait dengan tugas dan fungsinya.

 

  1. Seksi Ketentraman dan ketertiban Umum

Seksi Ketenteraman Dan Ketertiban Umum dipimpin oleh Kepala Seksi, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Camat melalui Sekretaris. Kepala Seksi Ketenteraman Dan Ketertiban Umum mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Camat lingkup ketenteraman dan ketertiban umum.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Seksi Ketenteraman Dan Ketertiban Umum menyelenggarakan fungsi:

    1. Perencanaan program dan kegiatan Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum dengan mempedomani rencana umum kota, rencana strategis, dan rencana kerja Kecamatan untuk terlaksananya sinergitas perencanaan;
    2. Penyusunan bahan kebijakan, standar operasional prosedur, dan standar lainnya lingkup Seksi Ketenteraman Dan Ketertiban Umum untuk terselenggaranya aktivitas dan tugas secara optimal;
    3. Pembagian tugas, pembimbingan, penilaian, penghargaan, dan penegakan/ pemrosesan kedisiplinan Pegawai ASN (reward and punishment) dalam rangka untuk kelancaran tugas lingkup Seksi Ketenteraman Dan Ketertiban Umum berdasarkan atas peraturan perundang-undangan;
    4. Penyusunan bahan pembinaan ketenteraman dan ketertiban umum;
    5. Pelaksanaan proses pelayanan administrasi lingkup ketenteraman dan ketertiban umum melalui loket PATEN berdasarkan standar operasional prosedur dan peraturan perundang-undangan untuk terbangunnya pelayanan yang transparan dan akuntabel;
    6. Penyusunan bahan pelaksanaan koordinasi dengan perangkat daerah dalam penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum, pengamanan, dan penertiban terhadap pelanggaran peraturan daerah dan peraturan perundang-undangan lainnya di wilayah kecamatan;;
    7. Pelaksanaan tugas-tugas bantuan pengawasan dan pengamanan penyaluran bantuan akibat bencana alam dan bencana lainnya sesuai arahan pimpinan untuk kelancaran tugas;

 

    1. Penyusunan bahan pengendalian, evaluasi, dan penilaian lingkup Seksi Ketenteraman Dan Ketertiban Umum meliputi unsur pelaksanaan perencanaan, unsurpelaksanaan perumusan kebijakan, unsur pelaksanaan tugas, dan unsur-unsur lainnya berdasarkan atas peraturan perundang-undangan;
    2. Penyusunan bahan pelaksanaan kebijakan lainnya berdasarkan atas peraturan perundang-undangan;
    3. Penyampaian laporan hasil pelaksanaan tugas sebagai pertanggungjawaban kepada Camat; dan
    4. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Camat terkait dengan tugas dan fungsinya.

 

  1. Seksi Kesejahteraan Sosial

Seksi Kesejahteraan Sosial dipimpin oleh Kepala Seksi, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Camat melalui Sekretaris. Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Camat lingkup kesejahteraan sosial.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial menyelenggarakan fungsi:

    1. Perencanaan program dan kegiatan Seksi Kesejahteraan Sosial dengan mempedomani rencana umum kota, rencana strategis, dan rencana kerja Kecamatan untuk terlaksananya sinergitas perencanaan;
    2. Penyusunan bahan kebijakan, standar operasional prosedur, dan standar lainnya lingkup Seksi Kesejahteraan Sosial untuk terselenggaranya aktivitas dan tugas secara optimal;
    3. Pembagian tugas, pembimbingan, penilaian, penghargaan, dan penegakan/ pemrosesan kedisiplinan Pegawai ASN (reward and punishment) dalam rangka untuk kelancaran tugas lingkup Seksi Kesejahteraan Sosial berdasarkan atas peraturan perundang-undangan;
    4. Penyusunan bahan pembinaan kesejahteraan sosial;
    5. Pelaksanaan proses pelayanan administrasi lingkup kesejahteraan sosial melalui loket PATEN berdasarkan standar operasional prosedur dan peraturan perundang- undangan untuk terbangunnya pelayanan yang transparan dan akuntabel;
    6. Penyusunan bahan koordinasi dalam penyelenggaraan pembinaan kehidupan keagamaan, pendidikan, kepemudaan, kebudayaan, olahraga, kesehatan masyarakat, dan kesejahteraan sosial lainnya;
    7. Pemantauan pelaksanaan tugas-tugas bantuan pengawasan terhadap penyaluran bantuan sosial sesuai arahan pimpinan untuk kelancaran tugas;
    8. Penyusunan bahan pengendalian, evaluasi, dan penilaian lingkup Seksi meliputi unsur pelaksanaan perencanaan, unsur pelaksanaan perumusan kebijakan, unsur

 

pelaksanaan tugas, dan unsur-unsur lainnya berdasarkan peraturan perundang- undangan;

    1. Penyusunan bahan pelaksanaan kebijakan lainnya berdasarkan atas peraturan perundang-undangan;
    1. Penyampaian laporan hasil pelaksanaan tugas sebagai pertanggungjawaban kepada Camat; dan
    2. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Camat terkait dengan tugas dan fungsinya.

 

  1. Seksi Sarana Dan Prasarana Wilayah

Seksi Sarana Dan Prasarana Wilayah dipimpin oleh Kepala Seksi, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Camat melalui Sekretaris. Kepala Seksi Sarana Dan Prasarana Wilayah mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Camat lingkup sarana dan prasarana wilayah.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Seksi Sarana Dan Prasarana Wilayah menyelenggarakan fungsi:

    1. Perencanaan program dan kegiatan Seksi Sarana Dan Prasarana Wilayah dengan mempedomani rencana umum kota, rencana strategis, dan rencana kerja Kecamatan untuk terlaksananya sinergitas perencanaan;
    2. Penyusunan bahan kebijakan, standar operasional prosedur, dan standar lainnya lingkup Seksi Sarana Dan Prasarana Wilayah untuk terselenggaranya aktivitas dan tugas secara optimal;
    3. Pembagian tugas, pembimbingan, penilaian, penghargaan, dan penegakan/ pemrosesan kedisiplinan Pegawai ASN (reward and punishment) dalam rangka untuk kelancaran tugas lingkup Seksi Sarana Dan Prasarana Wilayah berdasarkan atas peraturan perundang-undangan;
    4. Penyusunan bahan pelaksanaan kegiatan normalisasi drainase/parit jalan lingkungan yang lebar jalannya kurang dari 3 (tiga) meter;
    5. Penyusunan bahan pelaksanaan kegiatan pembersihan lubang air (inlet) dari badan jalan ke drainase;
    6. Penyusunan bahan pelaksanaan pembersihan sampah lingkungan sampai ke tempat pembuangan sementara (TPS);
    7. Pelaksanaan pemantauan, pendataan dan pelaporan fasilitas sarana dan prasarana umum yang tidak berfungsi;
    8. Pelaksanaan proses pelayanan administrasi lingkup sarana dan prasarana wilayah melalui loket PATEN berdasarkan standar operasional prosedur dan peraturan perundang-undangan untuk terbangunnya pelayanan yang transparan dan akuntabel;

 

    1. Penyusunan bahan koordinasi dalam penyelenggaraan pembinaan sarana dan prasarana umum lainnya;
    1. Penyusunan bahan pengendalian, evaluasi, dan penilaian lingkup Seksi Sarana Dan Prasarana Wilayah meliputi unsur pelaksanaan perencanaan, unsur pelaksanaan perumusan kebijakan, unsur pelaksanaan tugas, dan unsur-unsur lainnya berdasarkan atas peraturan perundang-undangan;
    2. Penyusunan bahan pelaksanaan kebijakan lainnya berdasarkan atas peraturan perundang-undangan;
    1. Penyampaian laporan hasil pelaksanaan tugas sebagai pertanggungjawaban kepada Camat; dan
    1. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Camat terkait dengan tugas dan fungsinya.

 

  1. ISU STRATEGIS (STRATEGI ISSUED)

Walaupun berbagai keluaran (Output) dan hasil (Outcome) yang dicapai selama tahun 2023 cukup baik, namun penyelenggaraan urusan perencanaan pembangunan tetap masih memiliki permasalahan dan tantangan yang cukup kompleks.

Adapun permasalahan dan tantangan utama penyelenggaraan perencanaan pembangunan selama tahun 2023 dapat disajikan sebagai berikut :

  • Tingginya tuntutan dan kepentingan pembangunan yang diaspirasikan masyarakat belum sebanding dengan anggaran yang ditampung.
  • Pelayanan kepada masyarakat belum optimal disebabkan keterbatasan kemampuan kompetensi dan perilaku pegawai dalam memberikan pelayanan belum sepenuhnya sesuai dengan tuntutan masyarakat.
  • Keterbatasan kemampuan SDM aparatur dalam merumuskan kebijakan/peraturan dan menyikapi perubahan peraturan.
  • Pengelolaan masalah kebersihan wilayah, penghijauan, dan keindahan wilayah yang perlu ditingkatkan.
  • Peningkatan kondisi sarana prasarana umum dan jalan di Kecamatan Medan Amplas
  • Belum optimalnya kondusifitasan kewilayahan di Kecamatan Medan Amplas.

 

  1. SISTEMATIKA PENYAJIAN

Kata pengantar Daftar Isi

Bab I Pendahuluan

  1. Latar Belakang
  2. Tugas, Fungsi Dan Struktur Organisasi
  3. Isu Strategis
  4. Sistematika Laporan Kinerja

 

Bab II Perencanaan Kinerja

  1. Indikator Kinerja Utama (IKU)
  2. Perjanjian Kinerja Tahun 2023 Bab III Akuntabilitas Kinerja
  1. Pengukuran Capaian Kinerja
  2. Evaluasi Kinerja Sasaran Strategis
  3. Analisis Efisiensi dalam Pencapaian Sasaran Bab IV Penutup

 

BAB II PERENCANAAN KINERJA

 

  1. INDIKATOR KINERJA UTAMA (IKU)

Indikator Kinerja adalah ukuran keberhasilan yang spesifik, dapat diukur, dapat dicapai, relevan, pada suatu kurun waktu tertentu, yang menggambarkan terwujudnya kinerja, tercapainya hasil program dan kegiatan yang dilaksanakan oleh intansi pemerintah.

Sedangkan Indikator Kinerja Utama (IKU) adalah merupakan ukuran keberhasilan yang menggambarkan kinerja utama instansi pemerintah sesuai dengan tugas, fungsi, dan mandat (core business) yang diembannya. Indikator Kinerja Utama (IKU) yang telah ditetapkan adalah sebagai berikut :

  1. Indeks Kepuasan Masyarakat
  2. Persentase Capaian Pemberdayaan Masyarakat
  3. Persentase Penanganan Permasalahan Gangguan Ketentraman dan Ketertiban Umum Serta Konflik Sosial

 

 

  1. PERJANJIAN KINERJA

Perjanjian Kinerja adalah lembar/dokumen yang berisikan penugasan dari pimpinan instansi yang lebih tinggi kepada pimpinan instansi yang lebih rendah untuk melaksanakan program/kegiatan yang dsertai dengan indikator kinerja. Perjanjian kinerja merupakan perwujudan komitmen dan kesepakatan atas kinerja terukur tertentu berdasarkan tugas, fungsi, dan wewenang serta sumber daya yang tersedia sehingga terjadi kesinambungan kinerja setiap tahunnya.

Dasar Penetapan Kinerja adalah Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah berupa program/kegiatan yang dituangkan dalam DPA kemudian dibuatlah penetapan kinerja antara atasan dan bawahan untuk menentukan capaian target kinerja yang akan dilaksanakan selama tahun 2023.

Rencana Kinerja yang telah ditetapkan ini merupakan tolok ukur keberhasilan organisasi dan menjadi dasar penilaian dalam evaluasi akuntabilitas kinerja pada akhir tahun anggaran. Dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang efektif, trasparan dan akuntabel, maka Kecamatan Medan Amplas telah menyusun Penetapan Kinerja (Tapkin) Tahun 2023, adalah sebagai berikut :

 

PENETAPAN KINERJA

TINGKAT SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAHSKPD : KECAMATAN MEDAN AMPLAS TAHUN ANGGARAN 2023

NO.

Sasaran Strategis

Indikator Kinerja

Target

1

2

3

4

1

Meningkatnya Kinerja PelayananKecamatan dan Kelurahan

Indeks Kepuasan Masyarakat

B (82,15)

Persentase Capaian Pemberdayaan Masyarakat

96%

2

Meningkatnya Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum Serta Pemerintahan Umum

Persentase Penanganan Permasalahan gangguan Ketentraman dan Ketertiban Umum Serta Konflik Sosial

 

99%

 

 

No                                                 Program                                                                      APBD (Rp)                                                      P-APBD (Rp)

 

    1. Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
    2. Program Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pelayanan Publik
 

18.543.912.284,00

 

9.044.114.788,00

 

 

18.441.032.489,00

 

8.994.023.244,00

 

    1. Program Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan                                                                                                                      2.616.116.977,00                                                                                                                      2.655.155.420,00
    2. Program Penyelenggaraan urusan pemerintahan umum                                                                                                                         518.972.738,00                                                                                                                         606.701.010,00

 

    1. Program Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Desa
 

214.968.272,00

 

214.968.272,00

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

PENJELASAN RUMUSAN

NO

INDIKATOR KINERJA

TARGET

PENJELASAN (RUMUSAN PERHITUNGAN)

(1)

(2)

(3)

(4)

1

Indeks Kepuasan Masyarakat

B (82,15)

Total dari Nilai Persepsi Per

SKM =                           Unsur                        x Nilai Penimbang Total Unsur yang Terisi

 

Total dari nilai persepsi sembilan unsur pelayanan dengan nilai angka 82,15

 

Berdasarkan Keputusan Permenpan RB Nomor: 14/2017. Seluruh indikator diukur dengan skala ordinal. Tingkat pengukuran pada kinerja pelayanan saat ini adalah:

 

 

Mutu          Kinerja Unit

Nilai                                       Nilai Interval       Pelayanan              Pelayanan Persepsi    Nilai Interval (NI)     Konversi (NIK)                                       (x)                             (y)

1            1,00 – 2,5996        25,00 – 64,99            D             Tidak Baik

2             2,60 – 3,064         65,00 – 76,60            C            Kurang Baik

3           3,0644 – 3,532       76,61 – 88,30            B                  Baik

4            3,5324 – 4,00       88,31 – 100,00            A            Sangat Baik

 

Penjelasan :

Hasil pengukuran secara komprehensif yang diperoleh dari pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan yang mencakup:

  1. Persyaratan Pelayanan
  2. Sistem, Mekanisme, dan Prosedur Pelayanan
  3. Waktu Penyelesaian Pelayanan
  4. Biaya/ Tarif Pelayanan
  5. Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan
  6. Kompetensi Pelaksana Pelayanan
  7. Perilaku Pelaksana Pelayanan
  8. Penanganan Pengaduan Pelayanan
  9. Sarana dan Prasarana Pelayanan

 

 

 

 

 

(1)

(2)

(3)

(4)

2

Persentase capaian pemberdayaan masyarakat

96%

 

???????????????????????????? ???????????????????????????? ???????????????????????????????? ???????????????? ????????????????????????????????? x 100 %

???????????????????????? ???????????????????????????? ???????????????????????????????? ???????????????? ?????????????????????????????????

Penjelasan :

 

% capaian sarpras (a) + % capaian pemasy (b)

% =                                                                                             ???? 100%

2

???????? + ????????????

????????% =                    ???? ????????????%

????

a =                Jumlah Sarana dan Prasarana Kelurahan yang Terbangun               ???? 100%

Jumlah Sarana dan Prasarana Kelurahan yang Terbangun sesuai dpa 2023

a = 10 Unit x 100% = 91%

11 Unit

 

b =               Jumlah Pokmas dan Ormas yang Melaksanakan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan                    ???? 100%

Jumlah Pokmas dan Ormas yang Melaksanakan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan sesuai dpa 2023

b = 7 Pokmas/Ormas x 100% = 100% 7 Pokmas/Ormas

 

 

 

 

 

Capaian Kinerja Pengguna Dana Kelurahan : diperoleh dari persentase terealisasinya Rencana Kegiatan Dana Kelurahan yang sudah dianggarkan

Target Kinerja Pengguna Dana Kelurahan : diperoleh dari kegiatan dan anggaran yang telah di Anggarkan

 

Pemberdayaan Masyarakat dilaksanakan melalui Program pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan dengan 2 sub kegiatan antara lain Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan sesuai dengan Permendagri Nomor 130 Tahun 2018 dan Perwal Nomor 6 tahun 2022 tentang perubahan terhadap Perwal Nomor 44 Tahun 2021.

(1)

(2)

(3)

(4)

3

Persentase penanganan permasalahan gangguan ketentraman dan ketertiban umum serta konflik sosial

99%

 

????????????????????? ????????????????????????????????????????????? ???????????????????????????????? ???????????????????????????????????????????? ???????????? ???????????????????????????????????????? ???????????????? ???????????????????? ???????????????????????????? ???????????????????????? ???????????????? ???????????????????????????????????? x 100 %

???????????????????? ????????????????????? ????????????????????????????????????????????? ???????????????????????????????? ???????????????????????????????????????????? ???????????? ???????????????????????????????????????? ???????????????? ???????????????????? ???????????????????????????? ????????????????????????

 

Penjelasan :

Jumlah permasalahan gangguan ketentraman dan ketertiban umum serta konflik sosial yang ditangani : diperoleh dari Laporan/ Aduan yang masuk ke Kecamatan dan sudah ditangani Total Jumlah Permasalahan gangguan ketentraman dan ketertiban umum serta konflik sosial : diperolah dari Laporan/ Surat Masuk Aduan yang masuk ke Kecamatan

 

Persentase permasalahan/pengaduan/konflik sosial yang ditangani dihitung dari jumlah permasalahan yang ditangani dibagi dengan permasalahan /pengaduan/konflik sosial yang dilaporkan /diidentifikasi. Capaian kinerja sasaran permasalahan/ pengaduan/ konflik sosial yang ditangani ditampung dalam Program Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Desa dengan kegiatan Fasilitasi, Rekomendasi dan Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Desa.

 

 

 

BAB III AKUNTABILITAS KINERJA

 

  1. CAPAIAN KINERJA ORGANISASI

Pengukuran kinerja dimaksudkan untuk menilai keberhasilan atau kegagalan pelaksanaan kegiatan yang telah ditetapkan dalam Rencana Strategis dan Rencana Kinerja Tahunan. Pengukuran kinerja mencakup penilaian indikator kinerja sasaran yang tertuang dalam formulir Pengukuran Kinerja (Form PK)

Pengukuran Kinerja didasarkan pada target dan realisasi dengan satuan pengukuran dalam bentuk prosentase, indek, rata-rata, angka dan jumlah. Prosentase pencapaian rencana tingkat capaian, dihitung dengan rumus bahwa semakin tinggi realisasi menggambarkan pencapaian rencana tingkat capaian yang semakin baik.

Penghitungan prosentase pencapaian rencana tingkat capaian (Formulir Pengukuran Kinerja), perlu memperhatikan karakteristik komponen realisasi, dalam kondisi

:

  1. Capaian

    Rencana

     
     

    Semakin tinggi realisasi menunjukkan pencapaian kinerja yang semakin baik, maka digunakan rumus :

 

  1. Semakin rendah realisasi menunjukkan semakin rendah pencapaian kinerja, maka digunakan rumus :

 
 
 

 

 

Memperhatikan tupoksi, maka dalam menghitung pengukuran kinerja rumus yang digunakan adalah rumus 1 seperti tersebut diatas.

Selanjutnya atas hasil pengukuran kinerja, dilakukan evaluasi dan analisis kinerja untuk mengetahui keberhasilan dan kegagalan dan pencapaian sasaran strategi Kecamatan Medan Amplas dan sebab-sebab tercapai dan tidaknya kenerja yang diharapkan untuk mempermudah interpretasi atas pencapaian kinerja sasaran serta indikator sasaran.

Pengukuran tingkat capaian kinerja Kecamatan Medan Amplas tahun 2023 dilakukan dengan cara membandingkan antara target dengan realisasinya. Penilaian pencapaian indikator sasaran menggunakan Penetapan Kinerja tahun 2023 yang

 

diperbaharui sebagaimana dimuat dalam Bab II.

 

  1. Pengukuran Capaian Kinerja Tahun 2023

Tingkat capaian kinerja Kecamatan Medan Amplas Tahun 2023 untuk seluruh indikator     dapat      diilustrasikan     dalam     tabel      berikut

 

 

 

 

Nilai Persepsi

 

 

 

Nilai Interval (NI)

 

 

Nilai Interval Konversi (NIK)

 

Mutu Pelayanan

(x)

 

 

Kinerja Unit Pelayanan (y)

1

1,00 – 2,5996

25,00 – 64,99

D

Tidak Baik

2

2,60 – 3,064

65,00 – 76,60

C

Kurang Baik

3

3,0644 – 3,532

76,61 – 88,30

B

Baik

4

3,5324 – 4,00

88,31 – 100,00

A

Sangat Baik

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tabel : REALISASI CAPAIAN KINERJA KECAMATAN MEDAN AMPLAS TAHUN 2023

 

No

Indikator Kinerja

Target

Capaian

(1)

(2)

(3)

(4)

1

Indeks Kepuasan Masyarakat

 

Total dari Nilai Persepsi Per Unsur

 

Total dari Nilai Persepsi Per Unsur

SKM =                Total Unsur yang Terisi                            x Nilai Penimbang

SKM = 31,28 x 25 = 86,9

9

Total dari nilai persepsi Sembilan unsur pelayanan dengan nilai angka 76,61-88,30 Berdasarkan Keputusan Permenpan RB Nomor: 14/2017. Seluruh indikator diukur dengan skala ordinal. Tingkat pengukuran pada kinerja pelayanan saat ini adalah:

 

Mutu

Nilai                                              Nilai Interval        Pelayanan                   Kinerja Unit Persepsi      Nilai Interval (NI)       Konversi (NIK)                                              (x)                          Pelayanan (y)

1                1,00 – 2,5996           25,00 – 64,99                D                 Tidak Baik

2                 2,60 – 3,064            65,00 – 76,60                C                  Kurang Baik

3               3,0644 – 3,532          76,61 – 88,30                B                Baik

4                3,5324 – 4,00          88,31 – 100,00               A                 Sangat Baik

 

Penjelasan :

Hasil pengukuran secara komprehensif yang diperoleh dari pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan yang mencakup:

SKM =

 

Total dari nila Berdasarkan dengan skala

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Penjelasan : Hasil penguk memperoleh

  1. Persyarata
  2. Sistem, Me
  3. Waktu Pen

Total Unsur yang Terisi

i persepsi sembilan unsur pelayanan d Keputusan Permenpan RB Nomor: 14/ ordinal. Tingkat pengukuran pada kine

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

uran secara komprehensif yang diperole pelayanan yang mencakup:

n Pelayanan

kanisme, dan Prosedur Pelayanan yelesaian Pelayanan

x Nilai Penimbang

 

engan nilai angka 76,61-88,30 2017. Seluruh indikator diukur rja pelayanan saat ini adalah:

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

h dari pendapat masyarakat dalam

  1. Biaya/ Tari
  2. Produk Sp
  3. Kompeten

f Pelayanan

esifikasi Jenis Pelayanan si Pelaksana Pelayanan

 

 

No

 

Unsur

 

IKM

Mutu

Layanan

  1. Perilaku P
  2. Penangan

elaksana Pelayanan

an Pengaduan Pelayanan

 

1

Persyaratan Pelayanan

3,41

B

9. Sarana da

n Prasarana Pelayanan

 

2

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur Pelayanan

3,49

B

 

 

 

3

Waktu Penyelesaian Pelayanan

3,48

B

 

 

 

4

Biaya/ Tarif Pelayanan

3,50

B

 

 

 

5

Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan

3,51

B

 

 

 

6

Kompetensi Pelaksana Pelayanan

3,50

B

 

 

 

7

Perilaku Pelaksana Pelayanan

3,51

B

 

 

 

8

Penanganan Pengaduan Pelayanan

3,48

B

 

 

 

9

Sarana dan Prasarana Pelayanan

3,40

B

 

 

 

 

NILAI TOTAL

31,28

 

 

No

Indikator Kinerja

Target

Capaian

2

Persentase

capaian pemberdayaan masyarakat

 

???????????????????????????? ???????????????????????????? ???????????????????????????????? ???????????????? ????????????????????????????????? x 100 %

???????????????????????? ???????????????????????????? ???????????????????????????????? ???????????????? ?????????????????????????????????

Penjelasan :

% capaian sarpras (a) + % capaian pemasy (b)

% =                                                                                                               ???? 100%

2

???????? + ????????????

????????% =           ????            ???? ????????????%

 

a=                 Jumlah Sarana dan Prasarana Kelurahan yang Terbangun                     ???? 100%

Jumlah Sarana dan Prasarana Kelurahan yang Terbangun sesuai dpa 2023

 

a= 10 Unit ???? ????????????% = 91% 11 Unit

b =  Jumlah Pokmas dan Ormas yang Melaksanakan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan                                                                                                             ???? 100%

Jumlah Pokmas dan Ormas yang Melaksanakan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan sesuai dpa 2023

 

b= 7 Pokmas / Ormas???? ????????????% = 100% 7 Pokmas / Ormas

 

Capaian Kinerja Pengguna Dana Kelurahan : diperoleh dari persentase terealisasinya Rencana Kegiatan Dana Kelurahan yang sudah dianggarkan

Target Kinerja Pengguna Dana Kelurahan : diperoleh dari kegiatan dan anggaran yang telah di Anggarkan

 

Pemberdayaan Masyarakat dilaksanakan melalui Program pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan dengan 2 sub kegiatan antara lain Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan sesuai dengan Permendagri Nomor 130 Tahun 2018 dan Perwal Nomor 6 tahu 2022 tentang perubahan terhadap Perwal Nomor 44 Tahun 2021.

Penjelasan :

% capaian sarpras (a) + % capaian pemasy (b)

% =                                        2                                         ???? 100%

 

 

???????? + ????????????

????????% =         ????         ???? ????????????%

 

 

a=           Jumlah Sarana dan Prasarana Kelurahan yang Terbangun                ???? 100%

Jumlah Sarana dan Prasarana Kelurahan yang Terbangun sesuai dpa 2023

 

 

a= 10 Unit ???? 100% = 91%

11 Unit

 

 

b = Jumlah Pokmas dan Ormas yang Melaksanakan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan ???? 100% Jumlah Pokmas dan Ormas yang Melaksanakan Pemas di Kelurahan sesuai dpa 2023

 

 

b= 7 Pokmas / Ormas???? 100% = 100% 7 Pokmas / Ormas

 

 

Capaian Kinerja Pengguna Dana Kelurahan : diperoleh dari persentase terealisasinya Rencana Kegiatan Dana Kelurahan yang sudah dianggarkan Target Kinerja Pengguna Dana Kelurahan : diperoleh dari kegiatan dan anggaran yang telah di Anggarkan

 

No

Indikator Kinerja

Target

Capaian

3

Persentase penanganan permasalahan gangguan ketentraman dan ketertiban umum serta konflik sosial

 

????????????????????? ????????????????????????????????????????????? ???????????????????????????????? ???????????????????????????????????????????? ???????????? ???????????????????????????????????????? ???????????????? ???????????????????? ???????????????????????????? ???????????????????????? ???????????????? ???????????????????????????????????? x 100 %

???????????????????? ????????????????????? ????????????????????????????????????????????? ???????????????????????????????? ???????????????????????????????????????????? ???????????? ???????????????????????????????????????? ???????????????? ???????????????????? ???????????????????????????? ????????????????????????

 

= 99%

Penjelasan :

Jumlah permasalahan gangguan ketentraman dan ketertiban umum serta konflik sosial yang ditangani : diperoleh dari Laporan/ Aduan yang masuk ke Kecamatan dan sudah ditangani

Total Jumlah Permasalahan gangguan ketentraman dan ketertiban umum serta konflik sosial : diperolah dari Laporan/ Surat Masuk Aduan yang masuk ke Kecamatan

Persentase permasalahan/pengaduan/konflik sosial yang ditangani dihitung dari jumlah permasalahan yang ditangani dibagi dengan permasalahan

/pengaduan/konflik sosial yang dilaporkan /diidentifikasi. Capaian kinerja sasaran permasalahan/ pengaduan/ konflik sosial yang ditangani ditampung dalam Program Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Desa dengan kegiatan Fasilitasi, Rekomendasi dan Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Desa.

 

8

= 100%           8 x 100 %

Penjelasan :

Jumlah permasalahan gangguan ketentraman dan ketertiban umum serta konflik sosial yang ditangani : diperoleh dari Laporan/ Aduan yang masuk ke Kecamatan dan                                                                sudah                                                                ditangani Total Jumlah Permasalahan gangguan ketentraman dan ketertiban umum serta konflik sosial : diperolah dari Laporan/ Surat Masuk Aduan yang masuk ke Kecamatan

 

Persentase permasalahan/pengaduan/konflik sosial yang ditangani dihitung dari jumlah  permasalahan  yang  ditangani  dibagi  dengan  permasalahan

/pengaduan/konflik sosial yang dilaporkan /diidentifikasi. Capaian kinerja sasaran permasalahan/ pengaduan/ konflik sosial yang ditangani ditampung dalam Program Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Desa dengan kegiatan Fasilitasi, Rekomendasi dan Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Desa.

 

  1. Analisa Capaian Kinerja

 

Analisis capaian kinerja masing-masing sasaran diuraikan menurut indikator kinerja dari kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan. Analisis ini menjelaskan lebih lanjut tentang pelaksanaan, permasalahan, dan solusi terhadap permasalahan yang ada untuk perbaikan di masa yang akan datang.

Dari uraian sebagaimana tersebut di atas, maka gambaran evaluasi Analisis kesesuaian antara kegiatan dengan target kinerja program diuraikan menurut indikator sesuai Sasaran Strategis Kecamatan Medan Amplas seperti yang tertera dalam perjanjian kinerja dapat dijelaskan sebagai berikut:

 

    1. Meningkatnya Kinerja Pelayanan Kecamatan dan Kelurahan.

Terdapat indikator sasaran sebagai berikut :

      1. Indeks Kepuasan Masyarakat, dengan realisasi capaian kinerja  adalah  sebesar

100%

Indikator sasaran ini dapat diukur dari realisasi pelaksanaan program kegiatan sebagai berikut ini :

 

  1. PROGRAM          PENUNJANG         URUSAN         PEMERINTAHAN                               DAERAH KABUPATEN/KOTA (104%)

Dimana rencana kinerja untuk program tersebut adalah 100 % dengan realisasi capaian kinerja sebesar 104 %. Terdiri dari 6 (enam) kegiatan yaitu :

    1. Kegiatan Administrasi Keuangan Perangkat Daerah (100%)

 

      1. Sub Kegiatan Penyediaan Gaji dan Tunjangan ASN (100%)

Sub kegiatan ini menetapkan rencana kinerja tersedianya gaji dan tunjangan ASN selama 12 bulaN dan dalam realisasi pelaksanaannya menghasilkan output gaji dan tunjangan ASN 12 bulan , dengan demikian realisasi capaian untuk sub kegiatan ini adalah 100 %.

 

    1. Kegiatan Administrasi Kepegawaian Perangkat Daerah (100%)

 

      1. Sub Kegiatan Pengadaan Pengadaan Pakaian Dinas beserta Atribut Kelengkapannya (100%)

Sub kegiatan ini menetapkan rencana kinerja tersedianya pakaian dinas beserta atribut kelengkapan sebanyak 8 paket dalam realisasi pelaksanaannya menghasilkan output pakaian dinas beserta atribut kelengkapan sebanyak 8 paket, dengan demikian realisasi capaian untuk sub kegiatan ini adalah 100 %

      1. Sub Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Berdasarkan Tugas dan Fungsi (100%)

Sub kegiatan ini menetapkan rencana kinerja terlaksananya Outbond ASN dengan jumlah peserta 100 Orang dan dalam realisasi pelaksanaannya   menghasilkan output

 

terlaksananya outbond ASN dengan jumlah peserta 100 Orang, dengan demikian realisasi capaian untuk sub kegiatan ini adalah 100 %

 

    1. Kegiatan Administrasi Umum Perangkat Daerah (105%)

 

      1. Sub Kegiatan Penyediaan Komponen Instalasi Listrik/Penerangan Bangunan Kantor (100%)

Sub kegiatan ini menetapkan rencana kinerja Penyediaan komponen instalasi listrik di kecamatan dan kelurahan sebanyak 8 paket dan dalam realisasi pelaksanaannya menghasilkan output 8 paket, dengan demikian realisasi capaian untuk sub kegiatan ini adalah 100 %.

      1. Sub Kegiatan Penyediaan Peralatan Rumah Tangga (100%)

 

Sub kegiatan ini menetapkan rencana kinerja Penyediaan Peralatan Rumah tangga di kecamatan dan kelurahan sebanyak 8 paket dan dalam realisasi pelaksanaannya menghasilkan output 10 paket, dengan demikian realisasi capaian untuk sub kegiatan ini adalah 125 %.

 

      1. Sub Kegiatan Penyediaan Bahan Logistik Kantor (100%)

 

Sub kegiatan ini menetapkan rencana kinerja Penyediaan Bahan Logistik Kantor di kecamatan dan kelurahan sebanyak 8 paket dan dalam realisasi pelaksanaannya menghasilkan output 8 paket, dengan demikian realisasi capaian untuk sub kegiatan ini adalah 100 %.

      1. Sub Kegiatan Penyediaan Barang Cetakan dan Penggandaan (100%)

 

Sub kegiatan ini menetapkan rencana kinerja Penyediaan barang Cetakan dan Penggandaan sebanyak 1 paket dan dalam realisasi pelaksanaannya menghasilkan output 1 paket , dengan demikian realisasi capaian untuk sub kegiatan ini adalah 100 %.

      1. Sub Kegiatan Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD (100%)

 

Sub kegiatan ini menetapkan rencana kinerja Laporan Penyelenggaraan Rapat Koordinasi di kecamatan dan kelurahan sebanyak 11 Laporan dan dalam realisasi pelaksanaannya menghasilkan output 11 Laporan, dengan demikian realisasi capaian untuk sub kegiatan ini adalah 100%.

 

    1. Kegiatan Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah (117%)
      1. Sub Kegiatan Pengadaan Peralatan dan Mesin Lainnya (117%)

 

Sub kegiatan ini menetapkan rencana kinerja pengadaan Peralatan dan Mesin Lainnya sebanyak 79 Unit dan dalam realisasi pelaksanaannya menghasilkan output 93 Unit, dengan demikian realisasi capaian untuk sub kegiatan ini adalah 100%.

 

    1. Kegiatan Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah (100%)

 

      1. Sub Kegiatan Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik (100%)

 

Sub kegiatan ini menetapkan rencana kinerja Laporan Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik sebanyak 96 Laporan dan dalam realisasi pelaksanaannya menghasilkan output 96 Laporan, dengan demikian realisasi capaian untuk sub kegiatan ini adalah 100%.

      1. Sub Kegiatan Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor (100%)

 

Sub kegiatan ini menetapkan rencana kinerja Laporan Penyediaan Jasa Pelayanan Umum kantor sebanyak 96 Laporan dan dalam realisasi pelaksanaannya menghasilkan output 96 Laporan, dengan demikian realisasi capaian untuk sub kegiatan ini adalah 100%.

    1. Kegiatan Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah (100%)
      1. Sub Kegiatan Penyediaan Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan, Pajak dan Perizinan Kendaraan Dinas Operasional atau Lapangan (100%)

Sub kegiatan ini menetapkan rencana kinerja Kendaraan Dinas Operasional atau Lapangan yang dipelihara sebanyak 40 Unit dan dalam realisasi pelaksanaannya menghasilkan output 40 Unit, dengan demikian realisasi capaian untuk sub kegiatan ini adalah 100%.

      1. Sub Kegiatan Pemeliharaan Peralatan dan Mesin Lainnya (100%)

 

Sub kegiatan ini menetapkan rencana kinerja Peralatan dan Mesin Lainnya yang dipelihara di kecamatan dan kelurahan sebanyak 134 Unit dan dalam realisasi pelaksanaannya menghasilkan output 134 Unit, dengan demikian realisasi capaian untuk sub kegiatan ini adalah 100%.

      1. Sub Kegiatan Pemeliharaan/ Rehabilitasi Gedung Kantor dan Bangunan Lainnya (100%)

Sub kegiatan ini menetapkan rencana kinerja Gedung Kantor dan Bangunan Lainnya yang dipelihara di kecamatan dan kelurahan sebanyak 1 Unit dan dalam realisasi pelaksanaannya menghasilkan output 1 Unit, dengan demikian realisasi capaian untuk sub kegiatan ini adalah 100%.

Maka, dapat dikatakan bahwa pelaksanan program/kegiatan dan sub kegiatan Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota dengan capaian 100 % relatif “sudah sesuai” dengan target kinerja yang sudah ditetapkan dalam perjanjian kerja Kecamatan Medan Amplas dengan predikat “Sangat Berhasil”.

 

  1. Program Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pelayanan Publik (107%).

dimana rencana kinerja untuk program tersebut adalah 100 % dengan realisasi capaian kinerja sebesar 107 % .

Adapun realisasi Kegiatan dan Sub Kegiatan program tersebut dapat di rinci sebagai berikut:

 

    1. Koordinasi Penyelenggaraan Kegiatan Pemerintahan di Tingkat Kecamatan ( 129

% ).

      1. Peningkatan Efektifitas Kegiatan Pemerintahan di Tingkat Kecamatan (129%)

Sub kegiatan ini menetapkan rencana kinerja Koordinasi di Bidang Pembangunan yaitu melalui kegiatan sosialiasasi pada Forum Anak berjumlah 50 peserta, sosialisasi pada Lansia 50 peserta dan sosialisasi UMKM berjumlah 50 peserta, juga gotong royong rutin yang dilaksanakan secara gabungan masyarakat, PKK, dan kepala lingkungan serta unsur – unsur terkait lainnya dan Kegiatan pkk dengan capaian 100%. Koordinasi bidang pemerintahan Kecamatan melalui kegiatan sosialisasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) berjumlah 90 peserta dan forum kunsultasi publik sebanyak 90 peserta dengan capaian 100%. Koordinasi di bidang sosial kemasyarakatan melalui kegiatan sosialisai Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di kalangan pelajar dengan jumlah peserta 50 orang dengan capaian 100%.

 

    1. Kegiatan Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja perangkat daerah yang ada di Kecamatan ( 100 % ).
      1. Sub Kegiatan Peningkatan Efektifitas Pelaksanaan Pelayanan Kepada Masyarakat di Wilayah Kecamatan (100%).

Sub kagiatan ini menetapkan rencana kinerja laporan penyediaan tenaga kepling sebanyak 77 orang selama 12 bulan, dan dalam realisasi pelaksanaannya menghasilkan out put kegiatan tersedianya tenaga kepling sebanyak 77 orang selama 12 bulan laporan dengan demikian realisasi capaian untuk sub kegiatan ini adalah 100 %.

.

    1. Koordinasi Pemeliharaan Prasarana dan Sarana Pelayanan Umum (100 % )
      1. Sub Kegiatan Koordinasi / Sinergi Dengan Perangkat Daerah dan / atau instansi vertikal yang terkait dalam Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Pelayanan Umum (100%).

Sub kegiatan ini menetapkan rencana kinerja laporan penyediaan tenaga P3SU sebanyak 45 orang selama 12 bulan, dan dalam realisasi pelaksanaannya menghasilkan out put kegiatan tersedianya tenaga P3SU sebannya 45 orang selama 12 bulan dengan demikian realisasi capaian untuk sub kegiatan ini adalah 100 % .

 

    1. Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang Dilimpahkan kepada Camat ( 100 % )
      1. Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang terkait dengan Kewenangan Lain yang Dilimpahkan (100%).

Sub kagiatan ini menetapkan rencana laporan penyediaan tenaga kebersihan lapangan sebanyak 95 orang selama 12 bulan, dan dalam realisasi pelaksanaannya menghasilkan out put kegiatan tersedianya tenaga kebersihan lapangan sebannyak 95 orang selama

12 bulan dengan demikian realisasi capaian untuk sub kegiatan ini adalah 100 % .

 

 

Maka, dapat dikatakan bahwa pelaksanaan program/kegiatan dan sub kegiatan Program Penyelenggaraan Pemerintahan Dan Pelayanan Publik dengan capaian 107% dinyatakan relatif

 

“sudah sesuai” dengan target kinerja Program Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pelayanan Publik yang sudah ditetapkan dalam perjanjian kerja Kecamatan Medan Medan Amplas

 

      1. Persentase Capaian Pemberdayaan Masyarakat, dengan realisasi capaian kinerja adalah sebesar 96%

Indikator sasaran ini dapat diukur dari realisasi pelaksanaan program kegiatan sebagai berikut ini :

  1. Program Pemberdayaan Masyarakat Desa Dan Kelurahan dimana rencana kinerja untuk program tersebut adalah 100 % dengan realisasi capaian kinerja sebesar 96 % . Adapun realisasi Kegiatan dan Sub Kegiatan program tersebut dapat di rinci sebagai berikut:
    1. Koordinasi Kegiatan Pemberdayaan Desa  (100 % )
      1. Peningkatan Partisipasi Masyarakat dalam Forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan di Kelurahan (100%)

Sub kegiatan ini menetapkan rencana kinerja Terlaksananya Musrenbang Kelurahan se- Kecamatan Medan Amplas yang dihadiri 350 orang yang terdiri dari 7 Kelurahan dan dalam realisasi nya kegiatan msurenbang ini laksanakan di 7 Kelurahan di wilayah Kecamatan Medan Amplas dengan demikian realisasi capaian adalah 100 % .

 

    1. Kegiatan Pemberdayaan Kelurahan ( 96% )
      1. Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan (91%)

Sub kegiatan ini menetapkan rencana kinerja pembangunan sarana dan prasarana kegiatan total 11 unit jalan di 7 kelurahan dengan realisasi ouput kegiatan sebanyak total 10 unit jalan di 7 kelurahan dengan demikian realisasi capaian adalah 91 % .

 

      1. Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan (100%)

Sub kegiatan ini menetapkan rencana kerja terhadap masyarakat seperti pondok gizi, sosialisasi dan pelatihan untuk menambah wawasan dan keterampilan di 7 Kelurahan dengan masing-masing kelurahan didampingi 1 pokmas dengan realisasi ouput kegiatan pemberdayaan masyarakat yang didampingi 1 pokmas 7 kelurahan dengan demikian realisasi capaian adalah 100 % .

 

Maka, dapat dikatakan bahwa pelaksanan kegiatan sesuai” dengan target kinerja Program Pemberdayaan Desa Masyarakat Desa dan kelurahan dengan capaian 100 % dinyatakan relatif “sudah dengan yang sudah ditetapkan dalam perjanjian kerja Kecamatan Medan Medan Amplas

 

    1. Meningkatnya Penyelenggaraan Ketentraman Dan Ketertiban Umum Serta Pemerintahan Umum

Terdapat indikator sasaran sebagai berikut :

 

C. Persentase Penanganan Permasalahan Gangguan Ketentraman Dan Ketertiban Umum Serta Konflik Sosial, dengan capaian sebesar 101 %

Indikator sasaran ini dapat diukur dari realisasi pelaksanaan program kegiatan sebagai berikut ini :

 

  1. Program Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum

rencana kinerja untuk program tersebut adalah 100 % dengan realisasi capaian kinerja sebesar 102% .

Adapun realisasi Kegiatan dan Sub Kegiatan program tersebut dapat di rinci sebagai berikut:

    1. Penyelenggaraan    Urusan Pemerintahan Umum Sesuai Penugasan Kepala Daerah . ( 102 % )
      1. Pembinaan Persatuan dan Kesatuan Bangsa (106%)

Sub kegiatan ini menetapkan rencana kinerja Penyelenggaraan ada 7 Kegiatan yang terlaksana Peningkatan Kesegaran Jasmani dan Rekreasi yaitu senam untuk PNS dan Kepala Lingkungan setiap hari Jumat di Kecamatan Medan Amplas Selama 1 Tahun dengan capaian 100%, Kegiatan Penyelenggaraan PORKOT DAN PORWIL yang diikuti oleh 500 peserta dan kegiatan Pemberdayaan Pramuka Kecamatan yang diikuti oleh 100 peserta kegiatan Pembinaan Olahraga Prestasi 150 orang, penyelenggaraan Kegiatan Hut RI dengan jumlah Peserta 200 orang dengan, serta Penyelenggaran Hari Jadi Kota Medan dengan jumlah Peserta 200 Orang. Total jumlah peserta sebanyak 1.150 orang dengan demikian realisasi capaian adalah 100 % .

 

      1. Pembinaan Kerukunan Antarasuku dan Intrasuku, Umat Beragama , Ras dan Golongan Lainnya Guna Mewujudkan Stabilitas Keamanan Lokal, Regional dan Nasional (100%)

Sub kegiatan ini menetapkan rencana kinerja 5 kegiatan yang terdiri dari Penyelenggaraan MTQ yang diikuti oleh peserta Qori dan Qoriah, pegawai, kepala lingkungan dan undangan, penyelenggaraan

Malam Takbiran yaitu tersedianya 8 (delapan) mobil pawai, kegiatan Pelaksanaan bina mental agama Islam (pengajian rutin bulanan) serta kegiatan Halal Bihalal yang dilaksanakan setiap bulannya total kegiatan 5 dengan demikian realisasi capaian adalah 100 %.

      1. Pelaksanaan Tugas Forum Koordinasi Pimpinan di Kecamatan (100%)

Sub kegiatan ini menetapkan rencana kinerja antara camat dan stakeholder sebanyak 6 Laporan kegiatan dengan realisasi ouput sebanyak 6 laporan kegiatan dengan demikian realisasi capaian adalah 100 %.

Maka, dapat dikatakan bahwa pelaksanan kegiatan Program Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum dengan capaian 102 % dinyatakan relatif “sudah sesuai” yang sudah ditetapkan dalam perjanjian kerja Kecamatan Medan Amplas .

 

D. Jumlah Gangguan Ketentraman dan Ketertiban

Indikator sasaran ini dapat diukur dari realisasi pelaksanaan program kegiatan sebagai berikut ini :

 

  1. Program Pembinaan dan Pengawasan Pemerintah Desa, dimana rencana kinerja untuk program tersebut adalah 100 % dengan realisasi capaian kinerja sebesar 100 %. Adapun realisasi Kegiatan dan Sub Kegiatan program tersebut dapat di rinci sebagai berikut:
    1. Fasilitasi, Rekomendasi dan Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Desa (100%)
      1. Sub Kegiatan Faslilitasi Penyelenggaran Ketentraman dan Ketertiban Umum (100%) Sub kegiatan ini menetapkan rencana kinerja dokumen fasilitasi dalam rangka penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum sebanyak 8 dokumen , dan dalam realisasi pelaksanaannya menghasilkan out put kegiatan 8 dokumen dengan demikian realisasi capaian untuk sub kegiatan ini adalah 100 %.

 

4.1.2 Fasilitasi Penyusunan Perencanaan Pembangunan Partisipatif (100%)

Sub kegiatan ini menetapkan rencana kinerja terlaksananya musrembang kecamatan dengan rencana kerja 7 dokumen, dan dalam realisasi pelaksanaannya menghasilkan output 7 dokumen dengan demikian realisasi capaian untuk sub kegiatan ini adalah 100%.

Maka, dapat dikatakan bahwa pelaksanan kegiatan Program Program Pembinaan dan Pengawasan Pemerintah Desa dengan capaian 100% dinyatakan relatif “sudah sesuai” dengan yang sudah ditetapkan dalam perjanjian kerja Kecamatan Medan Amplas

 

Dari evaluasi jumlah ketiga capaian indikator kinerja tersebut maka dapat di simpulkan bahwa persentase capaian kinerja Sasaran Strategis Kecamatan Medan Amplas adalah sebesar 100 % yang berada pada skala pengukuran dan predikat kinerja katogori SANGAT BAIK .

 

Berikut ini kami gambarkan realisai laporan kinerja tahun ke tahun sebagai analisa dan bahan bagi rencana perbaikan dalam mencapai kinerja yang lebih baik.

 

LAKIP

 

 

Sasar an

 

 

Indikator Sasaran

 

Target 2023

 

Realisasi 2023

Realisas i s.d Tahun Berjalan

 

Capaian 2023

Target Periode Terakhir 2022

 

 

Meningkatnya Kinerja PelayananKecamatan dan Kelurahan

Indeks Kepuasan Masyarakat

 

B (82,15)

 

B (86,9)

 

0%

 

106%

 

100%

Persentase Capaian Pemberdayaan Masyarakat

 

96%

 

96%

 

0%

 

100%

 

107%

 

Persentase Penanganan

 

 

 

 

 

Meningkatnya Penyelenggaraan Ketentraman dan

Ketertiban Umum Serta

Permasalahan gangguan Ketentraman dan Ketertiban Umum Serta Konflik Sosial

99%

100%

0%

101%

100%

Pemerintahan Umum

 

 

 

 

 

 

 

  1. Akuntabilitas Keuangan

Kecamatan Medan Amplas untuk Belanja pada P-APBD Tahun Anggaran 2023 memiliki anggaran setelah perubahan sebesar Rp. 30.911.880.435,00-, dengan uraian sebagai berikut :

    1. BELANJA OPERASI
      1. Belanja Pegawai Rp. 13.943.248.509,00
      2. Belanja Barang dan Jasa Rp. 15.867.365.848,00
    2. BELANJA MODAL
      1. Belanja Modal Peralatan dan Mesin Rp. 497.007.816,00
      2. Belanja Jalan, Irigasi dan Jaringan Rp. 604.258.262,00

Dapat direalisasiskan sebesar Rp. 30.039.791.551,00- atau sebesar 97,18%

dari total anggaran dengan uraian sebagai berikut:

        1. Belanja Pegawai Rp. 13.467.216.120,00 sebesar 96,59%
        2. Belanja Barang dan Jasa Rp. 15.503.825.867,00 sebesar 97,71%
        3. Belanja Modal Peralatan dan Mesin Rp. 480.189.231,00 sebesar 96,62%
        4. Belanja Jalan, Irigasi dan Jaringan Rp. 588.560.333,00 sebesar 97.40%

 

 

 

Berikut:

 

dengan Ikhtisar Realisai Pencapaian Terget Kinerja Keuangan seperti Tabel

 

 

Sehingga terdapat sisa anggaran sebesar Rp. 872.088.884,00 atau sebesar

 

2,82% dengan rincian sebagai berikut

  1. Belanja Pegawai Rp 476.032.389,00 sebesar 3,41%
  2. Belanja Barang dan Jasa Rp. 363.539.981,00 sebesar 2,29%
  3. Belanja Modal Peralatan dan Mesin Rp. 16.818.585,00 sebesar 3,38%
  4. Belanja Jalan, Irigasi dan Jaringan Rp. 15.697.929,00 sebesar 2.60%

 

Ikhtisar Realisasi Pencapaian Target Kinerja    Keuangan Kecamatan Medan Amplas dapat juga di gambarkan seperti tabel beritkut :

 

Tabel Ikhtisar Realisasi Pencapaian Target Kinerja Keuangan Kecamatan Medan

Amplas Kota Medan TA. 2022 dan 2023

 

URAIAN

ANGGARAN 2022

REALISASI 2022

Lebih/(Kurang)

%

ANGGARAN 2023

REALISASI 2023

Lebih/(Kurang)

%

1

2

3

4

5

6

7

4

8

BELANJA DAERAH

 

32.873.623.327,00

 

31.433.564.663,00

1.440.058.664,00

95,62%

30.911.880.435,00

30.039.791.551,00

872.088.884,00

97,18%

BELANJA OPERASI

 

28.995.809.707,00

 

27.709.500.099,00

1.286.309.608,00

95,56%

29.810.614.357,00

28.971.041.987,00

839.572.370,00

97,18%

Belanja Pegawai

 

14.045.806.000,00

 

13.221.637.044,00

824.168.956,00

94,13%

13.943.248.509,00

13.467.216.120,00

476.032.389,00

96,59%

Belanja Barang dan

Jasa

 

14.950.003.707,00

 

14.487.863.055,00

462.140.652,00

96,91%

15.867.365.848,00

15.503.825.867,00

363.539.981,00

97,71%

JUMLAH BELANJA OPERASI

 

28.995.809.707,00

 

27.709.500.099,00

1.286.309.608,00

95,56%

29.810.614.357,00

28.971.041.987,00

839.572.370,00

97,18%

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BELANJA MODAL

 

3.877.813.620,00

 

3.724.064.564,00

153.749.056,00

96,04%

1.101.266.078,00

1.068.749.564,00

32.516.514,00

97,05%

Belanja Modal Peralatan dan Mesin

 

915.149.650,00

 

872.505.314,00

42.644.336,00

95,34%

497.007.816,00

480.189.231,00

16.818.585,00

96,62%

Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi

 

2.962.663.970,00

 

2.851.559.250,00

111104720

96,25%

604.258.262,00

588.560.333,00

15.697.929,00

97,40%

JUMLAH BELANJA

MODAL

 

3.877.813.620,00

 

3.724.064.564,00

153.749.056,00

96,04%

1.101.266.078,00

1.068.749.564,00

32.516.514,00

97,05%

JUMLAH BELANJA

 

32.873.623.327,00

 

31.433.564.663,00

1.440.058.664,00

95,62%

30.911.880.435,00

30.039.791.551,00

872.088.884,00

97,18%

 

 

 

Dengan realisasi anggaran Program per Kegiatan seperti tabel berikut ini :

 

Tabel Realisasi Anggaran Kegiatan TA. 2022 dan 2023

 

 

 

No

 

Uraian

 

Anggaran 2022

 

Realsasi 2022

Capaian (%)

 

Sisa

 

No

 

Uraian

 

Anggaran 2023

 

Realsasi 2023

Capaian (%)

 

Sisa

 

 

1

PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN/KOTA

 

 

16.512.131.048

 

 

15.613.859.800

 

 

94,56

 

 

898.271.248

 

 

1

PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN/KOTA

 

 

18.441.032.489

 

 

17.860.354.666

 

 

96,85%

 

 

580.677.823

01.01

Administrasi Keuangan Perangkat Daerah

13.417.386.000

12.676.267.044

94,48

741.118.956

01.01

Administrasi Keuangan Perangkat Daerah

13.943.248.509

13.467.216.120

96,59%

476.032.389

01.01.01

Penyediaan Gaji dan Tunjangan

ASN

13.417.386.000

12.676.267.044

94,48

741.118.956

01.01.01

Penyediaan Gaji dan Tunjangan ASN

13.943.248.509

13.467.216.120

96,59%

476.032.389

01.02

Administrasi Kepegawaian Perangkat Daerah

311.044.500

310.191.000

99,73

853.500

01.02

Administrasi Kepegawaian Perangkat Daerah

508.512.472

506.219.200

99,55%

2.293.272

01.02.01

Pengadaan Pakaian Dinas Beserta Atribut Kelengkapannya

311.044.500

310.191.000

99,73

853.500

01.02.01

Pengadaan Pakaian Dinas Beserta Atribut Kelengkapannya

387.227.000

386.242.000

99,75%

985.000

 

 

 

 

 

 

01.01.02

Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Berdasarkan Tugas dan Fungsi

121.285.472

119.977.200

98,92%

1.308.272

01.03

Administrasi Umum Perangkat Daerah

232.806.187

211.667.400

90,92

21.138.787

01.03

Administrasi Umum Perangkat Daerah

668.500.502

632.639.294

94,64%

35.861.208

 

01.03.01

Penyediaan Komponen Instalasi Listrik/Penerangan Bangunan

Kantor

 

50.000.000

 

29.822.000

 

59,64

 

20.178.000

 

01.03.01

Penyediaan Komponen Instalasi Listrik/Penerangan Bangunan Kantor

 

39.164.766

 

34.979.110

 

89,31%

 

4.185.656

01.03.02

Penyediaan Peralatan Rumah Tangga

70.099.700

69.997.400

99,85

102.300

01.03.02

Penyediaan Peralatan Rumah Tangga

308.038.735

294.157.605

95,49%

13.881.130

01.03.03

Penyediaan Bahan Logistik Kantor

72.447.487

71.613.000

98,85

834.487

01.03.03

Penyediaan Bahan Logistik Kantor

160.405.401

152.255.579

94,92%

8.149.822

01.03.04

Penyediaan Barang Cetakan dan Penggandaan

40.259.000

40.235.000

99,94

24.000

01.03.04

Penyediaan Barang Cetakan dan Penggandaan

38.663.600

37.180.000

96,16%

1.483.600

 

 

 

 

 

 

01.03.04

Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD

122.228.000

114.067.000

93,32%

8.161.000

 

01.04

Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah

 

440.130.350

 

403.182.000

 

91,61

 

36.948.350

 

01.04

Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah

 

497.007.816

 

480.189.231

 

96,62%

 

16.818.585

01.04.01

Pengadaan Peralatan dan Mesin Lainnya

440.130.350

403.182.000

91,61

36.948.350

01.04.01

Pengadaan Peralatan dan Mesin Lainnya

497.007.816

480.189.231

96,62%

16.818.585

01.05

Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah

411.878.391

375.715.939

91,22

36.162.452

01.05

Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah

651.345.240

615.852.122

94,55%

35.493.118

01.05.01

Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik

124.000.000

91.719.499

73,97

32.280.501

01.05.01

Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik

164.458.800

133.079.447

80,92%

31.379.353

 

01.05.02

Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor

287.878.391

283.996.440

98,65

3.881.951

01.05.02

Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor

486.886.440

482.772.675

99,16%

4.113.765

 

01.06

Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah

 

1.698.885.620

 

1.636.836.417

 

96,35

 

62.049.203

 

01.06

Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah

 

2.172.417.950

 

2.158.238.699

 

99,35%

 

14.179.251

 

01.06.01

Penyediaan Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan, Pajak, dan Perizinan Kendaraan Dinas Operasional atau Lapangan

 

1.518.885.620

 

1.458.856.417

 

96,05

 

60.029.203

 

01.06.01

Penyediaan Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan, Pajak, dan Perizinan Kendaraan Dinas Operasional atau Lapangan

 

1.961.254.950

 

1.954.317.748

 

99,65%

 

6.937.202

01.06.02

Pemeliharaan Peralatan dan Mesin Lainnya

50.000.000

49.100.000

98,2

900.000

01.06.02

Pemeliharaan Peralatan dan Mesin Lainnya

86.163.000

79.154.176

91,87%

7.008.824

01.06.03

Pemeliharaan/Rehabilitasi Gedung Kantor dan Bangunan Lainnya

130.000.000

128.880.000

99,14

1.120.000

01.06.03

Pemeliharaan/Rehabilitasi Gedung Kantor dan Bangunan Lainnya

125.000.000

124.766.775

99,81%

233.225

 

2

PROGRAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAN PELAYANAN PUBLIK

 

9.053.179.580

 

9.026.823.500

 

99,71

 

26.356.080

 

2

PROGRAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAN PELAYANAN PUBLIK

 

8.994.023.244

 

8.972.906.355

 

99,77%

 

21.116.889

 

02.01

Koordinasi Penyelenggaraan Kegiatan Pemerintahan di Tingkat Kecamatan

 

253.300.000

 

240.426.500

 

94,92

 

12.873.500

 

02.01

Koordinasi Penyelenggaraan Kegiatan Pemerintahan di Tingkat Kecamatan

 

199.823.664

 

195.560.000

 

97,87%

 

4.263.664

 

02.01.01

Peningkatan Efektifitas Kegiatan Pemerintahan di Tingkat

Kecamatan

 

253.300.000

 

214.828.700

 

84,81

 

38.471.300

 

02.01.01

Peningkatan Efektifitas Kegiatan Pemerintahan di Tingkat Kecamatan

 

199.823.664

 

195.560.000

 

97,87%

 

4.263.664

 

 

02.02

Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang tidak Dilaksanakan oleh Unit Kerja Perangkat Daerah yang ada di Kecamatan

 

 

3.114.475.980

 

 

3.104.364.045

 

 

99,68

 

 

10.111.935

 

 

02.02

Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang tidak Dilaksanakan oleh Unit Kerja Perangkat Daerah yang ada di Kecamatan

 

 

3.114.475.980

 

 

3.097.622.755

 

 

99,46%

 

 

16.853.225

 

02.02.01

Peningkatan Efektifitas Pelaksanaan Pelayanan kepada Masyarakat di Wilayah Kecamatan

 

3.114.475.980

 

3.104.364.045

 

99,68

 

10.111.935

 

02.02.01

Peningkatan Efektifitas Pelaksanaan Pelayanan kepada Masyarakat di Wilayah Kecamatan

 

3.114.475.980

 

3.097.622.755

 

99,46%

 

16.853.225

 

02.03

Koordinasi Pemeliharaan Prasarana dan Sarana Pelayanan Umum

 

1.820.148.300

 

1.816.777.655

 

99,81

 

3.370.645

 

02.03

Koordinasi Pemeliharaan Prasarana dan Sarana Pelayanan Umum

 

1.820.148.300

 

1.820.148.300

 

100,00%

 

0

 

 

02.03.01

Koordinasi/Sinergi dengan Perangkat Daerah dan/atau Instansi Vertikal yang terkait dalam Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Pelayanan Umum

 

 

1.820.148.300

 

 

1.816.777.655

 

 

99,81

 

 

3.370.645

 

 

02.03.01

Koordinasi/Sinergi dengan Perangkat Daerah dan/atau Instansi Vertikal yang terkait dalam Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Pelayanan Umum

 

 

1.820.148.300

 

 

1.820.148.300

 

 

100,00%

 

 

0

 

02.04

Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang Dilimpahkan

kepada Camat

 

3.865.255.300

 

3.865.255.300

 

100

 

-

 

02.04

Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang Dilimpahkan kepada Camat

 

3.859.575.300

 

3.859.575.300

 

100,00%

 

0

 

02.04.01

Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang terkait dengan Kewenangan Lain yang Dilimpahkan

 

3.865.255.300

 

3.865.255.300

 

100

 

 

02.04.01

Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang terkait dengan Kewenangan Lain yang Dilimpahkan

 

3.859.575.300

 

3.859.575.300

 

100,00%

0

 

 

3

PROGRAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA DAN KELURAHAN

 

6.617.840.199

 

6.159.798.863

 

93,08

 

458.041.336

 

3

PROGRAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA DAN KELURAHAN

 

2.655.155.420

 

2.394.707.530

 

90,19%

 

260.447.890

 

 

 

 

 

03.01

Koordinasi Kegiatan Pemberdayaan Desa

Rp

76.778.952

 

76.764.000

99,98%

14.952

 

 

 

 

 

 

03.01.01

Peningkatan Partisipasi Masyarakat dalam Forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan di Desa

Rp 76.778.952

 

76.764.000

 

99,98%

 

14.952

03.02

Kegiatan Pemberdayaan

Kelurahan

6.617.840.199

6.159.798.863

93,08

458.041.336

03.02

Kegiatan Pemberdayaan Kelurahan

2.578.376.468

2.317.943.530

89,90%

260.432.938

 

03.02.01

Peningkatan Partisipasi Masyarakat dalam Forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan di Kelurahan

 

57.680.700

 

56.700.000

 

98,3

 

980.700

 

 

 

 

 

 

03.02.02

Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan

4.744.791.177

4.453.358.381

93,86

291.432.796

03.02.01

Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan

910.360.332

817.092.015

89,75%

93.268.317

03.02.03

Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan

1.815.368.322

1.649.740.482

90,88

165.627.840

03.02.02

Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan

1.668.016.136

1.500.851.515

89,98%

167.164.621

4

PROGRAM PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN UMUM

495.622.000

446.265.000

90,04

49.357.000

4

PROGRAM PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN UMUM

606.701.010

597.159.000

98,43%

9.542.010

 

04.01

Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum sesuai Penugasan Kepala Daerah

 

495.622.000

 

446.265.000

 

90,04

 

49.357.000

 

04.01

Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum sesuai Penugasan Kepala Daerah

 

606.701.010

 

597.159.000

 

98,43%

 

9.542.010

04.01.01

Pembinaan Persatuan dan Kesatuan Bangsa

219.320.000

196.755.000

89,71

22.565.000

04.01.01

Pembinaan Persatuan dan Kesatuan Bangsa

320.467.369

316.660.000

98,81%

3.807.369

 

 

04.01.02

Pembinaan Kerukunan Antarsuku dan Intrasuku, Umat Beragama, Ras, dan Golongan Lainnya Guna Mewujudkan Stabilitas Keamanan Lokal, Regional, dan Nasional

 

 

276.302.000

 

 

249.510.000

 

 

90,3

 

 

26.792.000

 

 

04.01.02

Pembinaan Kerukunan Antarsuku dan Intrasuku, Umat Beragama, Ras, dan Golongan Lainnya Guna Mewujudkan Stabilitas Keamanan Lokal, Regional, dan Nasional

 

 

254.133.641

 

 

248.999.000

 

 

97,98%

 

 

5.134.641

 

 

 

 

 

 

 

04.01.03

Pelaksanaan Tugas Forum Koordinasi Pimpinan di Kecamatan

 

32.100.000

 

31.500.000

 

98,13%

 

600.000

 

5

PROGRAM PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PEMERINTAHAN DESA

 

194.850.500

 

186.817.500

 

95,88

 

8.033.000

 

5

PROGRAM PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PEMERINTAHAN DESA

 

214.968.272

 

214.664.000

 

99,86%

 

304.272

 

05.01

Fasilitasi, Rekomendasi dan Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Desa

 

194.850.500

 

186.817.500

 

95,88

 

8.033.000

 

05.01

Fasilitasi, Rekomendasi dan Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Desa

 

214.968.272

 

214.664.000

 

99,86%

 

304.272

 

05.01.01

Fasilitasi Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban

Umum

 

167.600.000

 

166.517.500

 

99,35

 

1.082.500

 

05.01.01

Fasilitasi Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum

 

167.610.000

 

167.610.000

 

100,00%

 

0

 

05.01.02

Fasilitasi Penyusunan Perencanaan Pembangunan Partisipatif

27.250.500

20.300.000

74,49

6.950.500

05.01.02

Fasilitasi Penyusunan Perencanaan Pembangunan Partisipatif

47.358.272

47.054.000

99,36%

304.272

 

 

T O T A L

 

32.873.623.327

 

31.433.564.663

 

95,62

 

1.440.058.664

 

 

T O T A L

 

30.911.880.435

 

30.039.791.551

 

97,18%

 

872.088.884

 

 

 

 

 

 

2

Persentase capaian pemberdayaan masyarakat

96%

???????????????????????????? ???????????????????????????? ???????????????????????????????? ???????????????? ?????????????????????????????????

x 100 %

???????????????????????? ???????????????????????????? ???????????????????????????????? ???????????????? ?????????????????????????????????

 

Penjelasan :

 

% capaian sarpras (a) + % capaian pemasy (b)

% =                                                                                             ???? 100%

2

???????? + ????????????

????????% =                    ???? ????????????%

????

a =                Jumlah Sarana dan Prasarana Kelurahan yang Terbangun               ???? 100%

Jumlah Sarana dan Prasarana Kelurahan yang Terbangun sesuai dpa 2023

 

a = 10 Unit x 100% = 91%

11 Unit

b =               Jumlah Pokmas dan Ormas yang Melaksanakan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan              ???? 100%

Jumlah Pokmas dan Ormas yang Melaksanakan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan sesuai dpa 2023

 

b = 7 Pokmas/Ormas x 100% = 100% 7 Pokmas/Ormas

 

 

Capaian Kinerja Pengguna Dana Kelurahan : diperoleh dari persentase terealisasinya Rencana Kegiatan Dana Kelurahan yang sudah dianggarkan

Target Kinerja Pengguna Dana Kelurahan : diperoleh dari kegiatan dan anggaran yang telah di Anggarkan

 

 

Pemberdayaan Masyarakat dilaksanakan melalui Program pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan dengan 2 sub kegiatan antara lain Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan sesuai dengan Permendagri Nomor 130 Tahun 2018 dan Perwal Nomor 6 tahun 2022 tentang perubahan terhadap Perwal Nomor 44 Tahun 2021.